Eks Gubernur Jatim Pakde Karwo Mangkir dari Panggilan KPK
ADVERTISEMENT
Mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo alias Pakde Karwo , mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Sedianya Pakde Karwo akan diperiksa dalam kasus dugaan suap APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung 2015-2018.
ADVERTISEMENT
KPK menyebut Pakde Karwo yang akan diperiksa untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, tak menyebut alasannya mangkir dari panggilan itu.
"Soekarwo saksi SPR (Supriyono) belum ada informasi alasan ketidakhadirannya," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Rabu (21/8).
Mangkirnya Pakde Karwo itu membuat penyidik KPK akan menjadwalkan ulang panggilan untuknya. KPK mengingatkan Pakde Karwo hadir dan memberikan keterangan di hadapan penyidik dalam panggilan ulang itu.
"Para saksi yang tidak hadir akan dipanggil kembali. Kami imbau agar pihak yang dipanggil dapat memenuhi kewajiban hukumnya untuk hadir sesuai panggilan penyidik," kata Febri.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di antaranya rumah eks ajudan Pakde Karwo, Karsali, yang terletak di Sakura Regency, AA 12 A, Ketintang, Surabaya, pada Jumat (9/8).
Selain rumah Karsali, enam lokasi lainnya juga turut digeledah KPK pada Kamis (8/8) dan Jumat (9/8). Enam lokasi itu yakni Kantor BPKAD; rumah Kepala BPKAD Jatim, Jumadi; rumah mantan asisten 1 Jatim, Supriyanto; dan rumah Kepala Inspektorat Jatim, Nurwiyatno; rumah mantan Kepala Bappeda Jatim, Zainal Abidin; dan rumah Kabag Fisik Bappeda Jatim, Budi Juniarto.
ADVERTISEMENT
"Dari penggeledahan di sejumlah lokasi itu disita dokumen terkait perkara dan barang bukti elektronik," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Chrystelina GS, saat dihubungi, Senin (12/8).
Adapun Supriyono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung 2015-2018. Uang tersebut diduga berasal dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung.
Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.