Eks Jampidsus Febrie Dicecar 20 Lebih Pertanyaan soal Barang Bukti

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (7/8). Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie dicecar lebih dari 20 pertanyaan oleh penyidik.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi. Untuk saat ini yang jelas yang bersangkutan dalam pemeriksaan dan sampai sejauh ini kooperatif," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).

“Yang jelas lebih dari 20 pertanyaan,” lanjut dia.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/8). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Menurut Anang, penyidik berfokus mendalami barang bukti yang telah diperoleh, baik yang sebelumnya diserahkan oleh penyidik Polri maupun hasil penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di sejumlah lokasi.

“Yang jelas pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim penyidik Tim 9, baik itu yang di Jakarta maupun di daerah Depok maupun di daerah Bandung kemarin," ujar Anang.

Dari lima orang yang dipanggil, tiga diantaranya memenuhi panggilan termasuk Febrie dan Nurman Herin (NH), sementara dua orang lainnya absen dan akan dijadwalkan ulang.

“Terjadwal hari ini pemeriksaan terkait dalam kasus tersangka FA dan NH ini ada lima orang. Dari lima orang ini yang hadir tiga, dua tidak hadir. Dan nanti rencananya akan dipanggil ulang," tutur Anang.

Sebelumnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus tersebut terkait temuan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah Febrie di Sentul.

Dengan penetapan tersangka ini, maka Febrie menjadi dua tersangka atas dua kasus. Pertama pada kasus PT ASABRI. Kasus kedua terkait dengan TPPU.

Sedangkan dalam dua lain yakni penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Terkait kasusnya, Febrie menilai proses hukum terhadapnya adalah kriminalisasi. Dia pun sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.