Eks Kades Pandeglang yang Korupsi Dana Desa Bareng Anak Terancam 20 Tahun Bui
·waktu baca 2 menit

Eks Kepala Desa (Kades) di Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten, berinisial SJ terancam 20 tahun penjara atas dugaan korupsi dana desa.
SJ melakukan korupsi dana desa tahun 2019 bersama dengan anaknya yang juga merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sodong berinsial Y.
"Kedua tersangka terancam 20 tahun penjara," ungkap Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga di Pandeglang, Rabu (27/10).
Ancaman hukuman ini sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 20 kurungan penjara.
Shinto menjelaskan, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten, negara mengalami kerugian Rp 418 juta atas tindakan korupsi tersebut.
Uang hasil korupsi tersebut digunakan mantan kades dan anaknya untuk kepentingan pribadi.
"Uang hasil korupsi ini mereka gunakan untuk kebutuhan pribadi. Namun tidak menutup kemungkinan uangnya ada yang menjadi aset, ini perlu kami dalami," ungkapnya.
Sedangkan tersangka Y mengaku, sebagian uang digunakan untuk kepentingan di Desa Sodong, seperti membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Uangnya ada untuk bayar pajak Rp 20 juta. Itu Pajak PBB dan kepentingan di desa," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, bapak dan anak itu menyerahkan diri ke Polres Pandeglang dan ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2021 karena korupsi dana desa.
Kasus ini terbongkar dari laporan masyarakat pada tahun 2020 dan kemudian didalami oleh Polres Pandeglang.
==
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.
