Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Dituntut 9 Tahun Penjara

6 Maret 2019 14:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, dengan hukuman pidana selama 9 tahun penjara. Wahid juga dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menilai, Wahid terbukti menerima suap sejumlah uang dan barang dari 3 napi kasus korupsi Lapas Sukamiskin yakni Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin. Sebagai imbalan, Wahin memberikan berbagai kemudahan izin berobat dan fasilitas mewah.
Perbuatan Wahid tersebut dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf b UU Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa bersalah sesuai dakwaan primair,” ucap jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/3).
Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Jaksa pun memaparkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan kepada Wahid. Salah satunya, Wahid merupakan pejabat negara dan tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak korupsi.
ADVERTISEMENT
Sedangkan hal-hal yang dapat meringankan Wahid di antaranya adalah bersikap sopan selama persidangan, belum pernah berususan dengan hukum selama mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), mengakui perbuatannya, dan memiliki tanggungan anak serta istri.
Dalam surat tuntutan, jaksa menilai Wahid terbukti menerima 1 unit mobil Mitsubishi Triton senilai Rp 427 juta, sepasang sepatu boot, sandal merek Kenzo, tas Louis Vitton, dan uang Rp 39,5 juta dari Fahmi.
Selain itu, Wahid menerima uang Rp 63,9 juta dari Wawan dan Rp 71 juta dari Fuad.