Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah masih diselidiki Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sabu yang ditemukan di kantor Benny sebanyak 4 paket dengan berat 4 gram.
ADVERTISEMENT
"Kasus dari bulan Agustus lalu, kemudian ditemukan barang bukti di kantornya, di mejanya ada 4 gram lah sabu. Kemudian yang bersangkutan tanggal 21 Agustus kemarin sudah dilakukan penahanan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (21/11).
Yusri menjelaskan, Benny saat ini masih menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba terkait kasus tersebut. Ia mengatakan jika proses pidana selesai, maka Yusri akan disidang etik untuk mempertanggung jawabkan pelanggaran sebagai anggota Polri.
Menurut Yusri, hukuman bagi anggota yang tersangkut kasus narkoba ialah pemecatan. Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.
"Komitmen dari Pak Kapolda memang akan memecat yang bersangkutan karena memang tegas Pak Kapolda itu. Kan anggota Polri ini kalau melakukan kesalahan, dua beban, pertama pidana dulu dilaksanakan, kemudian ada lagi kode etik atau disiplin. Tapi kan nanti kode etik, akan dipecat nanti," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
AKBP Benny dianggap melanggar kode etik, karena foto itu tersebar di media sosial. Kala itu, Benny menjabat sebagai Kapolsek Pademangan berpangkat kompol.