Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Eks Karyawan Antam Tipu 17 Korban Rp 9,7 M, Modus Jual Emas dengan Harga Miring
21 Maret 2024 14:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Sebanyak 6 korban penipuan bermodus jual emas Antam dengan harga miring mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (20/3).
ADVERTISEMENT
Ditemani kuasa hukum, mereka ke polisi untuk melaporkan Fitria Rahmawati, mantan pegawai PT Antam, atas penipuan yang merugikan korban dengan nilai total Rp 9.708.178.500.
Laporan tersebut diterima polisi dan terdaftar dengan nomor: LP/B/1599/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 Maret 2024, dengan terlapor bernama Fitria Rahmawati.
Kuasa hukum para korban, Ganda Sihite mengatakan, selain yang hadir bersamanya, ada 11 orang lagi yang menjadi korban Fitria, sehingga total korban ada 17 orang. Pelaku memanfaatkan reputasi perusahaan tempat pernah dia bekerja untuk meyakinkan para korban.
Untuk diketahui, saat pertama kali melakukan penipuan, Fitria masih berstatus sebagai pegawai PT Antam.
"FR menjual emas PT Antam dengan sistem preorder. Awalnya para korban bertransaksi dengan Fitria berjalan lancar. Namun di akhir 2023, macet dan emas yang telah dibeli atau dipesan oleh 17 korban tidak diberikan oleh Fitria Rahmawati," tutur Ganda kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, dikutip Kamis (21/3).
ADVERTISEMENT
Ganda menceritakan, peristiwa berawal pada November 2023. Para korban yang juga merupakan teman dekat Fitria ini, termakan tipu muslihat pelaku untuk membeli emas yang ditawarkan dengan harga di bawah pasaran. Saat itu pelaku menawarkan emas itu sebagai karyawan di PT Antam.
"FR menjual emas PT Antam dengan sistem pre-order. Awalnya para korban bertransaksi dengan fitria berjalan lancar. Namun di akhir 2023, macet dan emas yang telah dibeli atau dipesan oleh 17 korban tidak diberikan oleh Fitria Rahmawati," sebut Ganda di Mapolda Metro Jaya, dikutip Kamis (21/3).
Usai emas yang tak kunjung diberikan, tepatnya sekitar Desember 2023, para korban pun mulai menuntut ke Fitria. Namun, karena tak kunjung dipenuhi, mereka pun menuntut ke PT Antam atas perbuatan salah satu karyawannya.
ADVERTISEMENT
"Karena terlibat kasus ini, PT Antam tidak mau ambil risiko [pelaku dipecat]," sebut Ganda.
Pelaku Layangkan Somasi ke Korban
Usai dipecat, pertanggungjawaban kepada korban pun semakin tidak jelas. Bahkan pelaku malah melayangkan somasi kepada para korban.
"Kepada korban sudah 3 kali ya. Surat permintaan informasi, klarifikasi, dan somasi. Yang pada intinya isi somasi yang disampaikan kepada korban ini bahwa si Fitria ini sudah menyelesaikan kewajibannya secara tuntas," terang Ganda.
Alasan somasi itu dilakukan karena pelaku merasa namanya telah dicemarkan oleh para korban.
"Tapi tidak menyampaikan secara fakta dan bukti-bukti juga. Hanya berdasarkan hitungan-hitungan dan menyebutkan korban ini melakukan tindak pidana pencemaran nama baik akibat para korban ini mendatangi PT Antam meminta pertanggungjawaban kepada karyawannya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Para korban melapor ke polisi dengan membawa bukti konfirmasi transfer antara mereka dengan pelaku. Mereka berharap pelaku bisa mengembalikan uang yang sudah mereka bayarkan.
"Kalau dari korban menuntut ganti rugi atau artinya apa yang sudah dikeluarkan dikembalikan," sebut Ganda.
Dalam laporan polisi itu, mereka menjerat pelaku dengan Undang-undang Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
"Laporan polisi ini, kita melihat bahwa ditunjukkan kepada perbaikan sistem di perusahaan BUMN yang salah satunya PT Antam supaya tidak menggunakan atau memanfaatkan reputasi PT BUMN untuk melakukan penipuan terhadap masyarakat," tutupnya.