Eks Kasubdit DJBC Jadi Saksi, Jaksa: Mau Doa Dulu? Jangan Goyah Beri Keterangan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJKA) agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJKA) agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Senin (28/9).

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Orlando Hamonangan Sianipar, mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I pada DJBC.

Tiga saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut. Mereka yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Joni Sianipar yang merupakan ayah Orlando. Rizal dan Sisprian juga merupakan terdakwa dalam sidang terpisah.

Dalam pemeriksaan, jaksa sempat menyinggung keterangan Sisprian terkait pemberian uang dari bos Blueray Cargo, John Field, senilai Rp 1 miliar melalui Orlando.

Jaksa menilai ada perbedaan dalam keterangan Sisprian saat ditanya mengenai uang tersebut. Hal itu kemudian dikaitkan jaksa dengan posisi Sisprian yang duduk bersebelahan dengan Rizal dalam persidangan. Pada saat menjabat, Rizal adalah atasan dari Sisprian.

Sebelumnya, saat diperiksa dalam persidangan, Sisprian juga telah memberikan keterangan terkait aliran uang dari pihak Blueray Cargo tersebut.

Jaksa kemudian kembali mengonfirmasi kepada Sisprian apakah keterangannya kali ini sama dengan yang pernah disampaikannya saat persidangan sebelumnya.

“Izin Majelis, ada Pak Rizal di sebelah jadi goyang lagi keterangan saksi sama pada saat saksi sendirian?” tanya jaksa.

Sisprian menegaskan keterangannya tidak berubah.

“Tidak ada perubahan, Pak. Saya sampaikan ke Pak Orlando untuk minta tolong dibawa aja,” jawab Sisprian.

Jaksa lalu kembali menanyakan maksud Sisprian mengenai uang yang disampaikan Orlando kepadanya. Sebelumnya, Sisprian sempat mengatakan meminta Orlando untuk “membawa kembali” uang tersebut.

Jaksa kemudian memastikan apakah yang dimaksud Sisprian adalah meminta uang itu dibawa, bukan dikembalikan.

“Minta dibawa? Baik. Bukan dikembalikan ya, dibawa?,” tanya jaksa.

“Dibawa,” jawab Sisprian.

Jaksa kemudian memberi sindiran kepada Sisprian agar tidak goyah dalam memberikan keterangan. Jaksa menyarankan Sisprian untuk berdoa terlebih dahulu.

“Mau doa dulu, Pak Sis? Maksudnya untuk meneguhkan kembali supaya tidak goyah ini. Karena mengapa kami ingatkan tadi, jangan merasa ada ditekan,” sindir jaksa.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan PT Blueray Cargo kepada sejumlah oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar barang impor milik perusahaan tersebut lolos dari pengawasan kepabeanan. Dalam persidangan terungkap, total uang yang diduga diberikan PT Blueray Cargo mencapai sekitar Rp 91 miliar dan mengalir ke sejumlah pejabat Bea Cukai.

Dalam perkara ini, tiga petinggi PT Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara itu, KPK juga menjerat tiga mantan pejabat Bea Cukai sebagai penerima suap, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.