Eks Kepala BPJN XII PUPR Dituntut 6 Tahun Penjara

27 Mei 2020 20:16 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Refly Ruddy Tangkere (tengah) berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Refly Ruddy Tangkere (tengah) berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Refly Ruddy Tengkere selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dituntut pidana penjara selama 6 tahun. Ia juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (27/5).
Jaksa menilai Refly terbukti menerima suap total sebesar Rp 1,4 miliar dari pemilik PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo. Suap itu diberikan karena Refly membantu perusahaan Hartoyo mendapatkan proyek.
Proyek yang dimaksud ialah Pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Sp.3 Lempake – Sp.3 Sambera – Santan – Bontang – Dlm. Kota Bontang – Sangatta di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur.
Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Andi Tejo Sukmono selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Bahkan, jaksa menyebut Andi mendapat uang suap lebih besar, yakni hingga Rp 7.697.815.893. Terdiri dari uang senilai Rp 7.601.990.000 serta tiket pesawat dan pembayaran hotel Rp 47.376.975.
ADVERTISEMENT
Andi disidang secara terpisah. Jaksa menuntutnya dengan penjara selama 7 tahun. Serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Refly dan Andi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut Refly dan Andi membayar uang pengganti sejumlah yang diterimanya.
Untuk Refly, KPK sudah menyita uang Rp 780 juta darinya. Sehingga, ia tinggal membayar sisanya sebanyak Rp 620 juta.
Sementara Andi, ia sudah mengembalikan Rp 5.379.732.745. Sehingga, ia tinggal membayar Rp 2.318.083.148.
Pihak penyuap dalam kasus ini, Hartoyo, sudah disidang lebih dulu. Ia dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan pidana.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona