Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan suap proyek jalan di Kalimantan Timur senilai Rp 155,5 miliar turut menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono.
ADVERTISEMENT
Andi menjadi tersangka bersama atasannya, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN ) XII Balikpapan, Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR, Refly Ruddy Tangkere dan Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo.
Ia menjadi tersangka lantaran diduga menerima suap dari Hartoyo senilai 4,84 miliar. Nominal itu bahkan lebih besar dari yang diterima Refly sebesar Rp 2,1 miliar.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan sebagian uang yang diterima Andi itu diduga merupakan 'gaji' yang diberikan Hartoyo selaku pemenang proyek.
"Gaji tersebut diberikan kepada ATS (Andi) sebesar Rp 250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT HTT," ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10).
Dugaan 'gaji' untuk Andi itu, kata Agus, diketahui dari catatan pengeluaran PT HTT.
ADVERTISEMENT
"Setiap pengeluaran PT HTT untuk gaji PPK tersebut dicatatkan oleh ROS (Staf Keuangan PT HTT) dalam laporan perusahaan," ucapnya.
Atas perbuatannya, Refly dan Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara selaku pemberi suap, Hartoyo, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.