Eks Kepala PPATK: Harusnya Transaksi Rp 349 T Tak Dilaporkan ke Siapa Pun Dulu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dr. Yunus Husein, Co-Founder PUKAU UI dan Dosen STHI JENTERA. Foto: ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Dr. Yunus Husein, Co-Founder PUKAU UI dan Dosen STHI JENTERA. Foto: ANTARA

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menilai laporan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada Menko Polhukam Mahfud MD soal dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu adalah tindakan keliru.

Sebab, kata Yunus, seharusnya PPATK tidak melaporkan itu ke siapa pun sebelum ada analisa Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).

"Hasil analisis dibuat oleh analis dengan berbagai laporan, termasuk LTKM. Jadi kalau ada orang bilang laporan transaksi mencurigakan Rp 349 (triliun) itu keliru besar," kata Yunus dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Kamis (6/4).

"Karena PPATK tidak pernah memberikan (laporan) transaksi mencurigakan kepada siapa pun juga. Dia dilaporkan secara online, masuk ke database PPATK," lanjutnya.

kumparan post embed

Yunus menjelaskan, seharusnya PPATK mengeluarkan informasi terkait hasil laporan analisis (HLA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dalam kasus transaksi mencurigakan ini. Sehingga, kata Yunus, tidak pas jika kasus ini disebut sebagai LTKM karena biasanya yang melaporkan LTKM justru penyedia jasa keuangan perbankan.

"Dia (perbankan) yang lapor ke PPATK bukan PPATK mengindentifikasi transaksi mencurigakan, bukan (PPATK) sama sekali," tutur Yunus.

Lebih lanjut, ia mengatakan seharusnya Mahfud, PPATK, dan Kemenkeu melakukan rekonsiliasi data terkait dana mencurigakan Rp 349 triliun sebelum diungkap ke publik.

"Mengenai kasus yang sedang ramai-ramai ini kalau saya pikir saya mengusulkan pertama harusnya Pak Menko Polhukam sebagai Ketua Komite TPPU, silakan mengadakan rapat, dia adakan rekonsiliasi, cocokkan datanya dengan data Kemenkeu, PPATK," tuturnya.

"Setelah klop setelah rekonsiliasi silakan diberikan kepada publik sebagai satu data yang sifatnya agregat atau statistik," tandas Yunus.