Eks Ketua DPRD Jabar Dituntut Penjara 12 Tahun Terkait Penggelapan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana sidang kasus dugaan penipuan SPBU dengan terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, di PN Bale Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang kasus dugaan penipuan SPBU dengan terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, di PN Bale Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara, dituntut 12 tahun penjara dalam kasus tindak pidana penggelapan dan pencucian dalam bisnis SPBU. Jaksa menilai Irfan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian yang mengakibatkan korbannya merugi puluhan miliar.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Suryanagara berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan," kata jaksa dalam sidang di PN Bale Bandung, Rabu (25/1).

Jaksa kemudian menyebut hal yang memberatkan tuntutan, yakni Irfan tak mengakui perbuatannya dan berbelit ketika memberi keterangan di muka sidang. Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan yakni Irfan dinilai bersikap sopan selama persidangan.

"Sebagai pejabat negara seharusnya bertindak baik, bukan melakukan perbuatan tercela," ucapnya.

Atas perbuatannya, Irfan dikenakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

kumparan post embed

Tuntutan serupa juga dikenakan oleh jaksa terhadap istri dari Irfan, Endang Kusumawaty, yang turut serta terseret kasus itu. Endang dituntut pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.

"Dengan sengaja mengumbar kata bohong selama enam tahun, dari tahun 2013 sampai 2019 terhadap saksi korban," ujar jaksa.

Sebelumnya, Irfan dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU.

Dugaan tindak pidana itu dilakukan dalam periode 2014-2019. Pasutri itu diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU. Korban juga sempat dirayu oleh dua tersangka untuk membeli sebidang tanah dan rumah.

Adapun nominal kerugian yang disampaikan oleh korban berubah-ubah. Dalam laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri, kerugian yang diderita oleh korban senilai Rp 77 miliar. Lalu, dalam dakwaan, korban mengaku menderita kerugian senilai Rp 55 miliar. Sedangkan, ketika memberi kesaksian di muka sidang, korban mengaku menderita kerugian senilai Rp 102 miliar.