Eks Ketua KPK Desak Firli Bahuri Segera Ditangkap dan Ditahan
·waktu baca 2 menit

Mantan Ketua KPK Abraham Samad mendesak agar Firli Bahuri, segera ditahan usai ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Bagi Samad, bukti kuat sudah dikantongi polisi hingga kemudian menetapkan Ketua KPK Jilid V itu sebagai tersangka.
Saat ini, lanjut Samad, saatnya kepolisian mengeluarkan surat penangkapan terhadap purnawirawan Polri tersebut. Agar Firli tidak melarikan diri, tidak mempersulit pemeriksaan, dan tidak menghindar serta menghilangkan alat bukti.
“Sudah cukup bukti dan alasan untuk Kapolri atau Kepolisian untuk mengeluarkan surat penangkapan, terhadap Firli,” kata Samad di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/11).
“Kalau hari ini atau kapan saja Firli tidak ditangkap maka yang terjadi dia akan menghambat jalan pemeriksaan ini atau bisa juga dia melarikan diri,” ungkap Samad.
Samad dkk meminta Firli Bahuri segera dibawa kepolisian dan dilakukan pemeriksaan. “Setelah dilakukan pemeriksaan Firli harus segera ditahan,” tegasnya.
Pada kesempatan sama, Samad menilai penetapan tersangka Firli Bahuri adalah momentum membersihkan KPK dari perilaku korupsi. Membersihkan orang-orang yang diduga bercokol di KPK yang selama ini merusak marwah pemberantasan korupsi.
“Kita tahu bahwa Firli tidak akan mungkin main seorang diri. Oleh karena itu menjadi tugas dan PR (Pekerjaan Rumah) kepolisian untuk membongkar siapa saja yang terlibat selain Firli karena kita khawatir jangan-jangan ada unsur komisioner lain yang juga terlibat dalam kasus-kasus pemerasan, gratifikasi, dan penyuapan,” ungkap Samad.
“Ini momentum pembersihan KPK,” pungkas Samad yang menggunduli kepalanya sebagai bentuk syukur Firli ditetapkan tersangka oleh polisi.
Samad datang ke Gedung Merah Putih KPK bersama-sama sejumlah eks pimpinan, seperti Bambang Widjojanto. Serta ada juga Novel Baswedan dan jajaran pengurus IM57+ Institute, organisasi yang berisi para eks pegawai KPK.
Mereka melakukan sejumlah aksi simbolik sebagai suka cita atas ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan suap. Status tersangka Firli Bahuri resmi diumumkan Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam.
