Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Eks Ketua KPK Desak Firli Bahuri Segera Ditangkap dan Ditahan
23 November 2023 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Saat ini, lanjut Samad, saatnya kepolisian mengeluarkan surat penangkapan terhadap purnawirawan Polri tersebut. Agar Firli tidak melarikan diri, tidak mempersulit pemeriksaan, dan tidak menghindar serta menghilangkan alat bukti.
“Sudah cukup bukti dan alasan untuk Kapolri atau Kepolisian untuk mengeluarkan surat penangkapan, terhadap Firli,” kata Samad di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/11).
“Kalau hari ini atau kapan saja Firli tidak ditangkap maka yang terjadi dia akan menghambat jalan pemeriksaan ini atau bisa juga dia melarikan diri,” ungkap Samad.
Samad dkk meminta Firli Bahuri segera dibawa kepolisian dan dilakukan pemeriksaan. “Setelah dilakukan pemeriksaan Firli harus segera ditahan,” tegasnya.
Pada kesempatan sama, Samad menilai penetapan tersangka Firli Bahuri adalah momentum membersihkan KPK dari perilaku korupsi. Membersihkan orang-orang yang diduga bercokol di KPK yang selama ini merusak marwah pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
“Kita tahu bahwa Firli tidak akan mungkin main seorang diri. Oleh karena itu menjadi tugas dan PR (Pekerjaan Rumah) kepolisian untuk membongkar siapa saja yang terlibat selain Firli karena kita khawatir jangan-jangan ada unsur komisioner lain yang juga terlibat dalam kasus-kasus pemerasan, gratifikasi, dan penyuapan,” ungkap Samad.
“Ini momentum pembersihan KPK,” pungkas Samad yang menggunduli kepalanya sebagai bentuk syukur Firli ditetapkan tersangka oleh polisi.
Samad datang ke Gedung Merah Putih KPK bersama-sama sejumlah eks pimpinan, seperti Bambang Widjojanto. Serta ada juga Novel Baswedan dan jajaran pengurus IM57+ Institute, organisasi yang berisi para eks pegawai KPK.
Mereka melakukan sejumlah aksi simbolik sebagai suka cita atas ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan suap. Status tersangka Firli Bahuri resmi diumumkan Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam.
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11). Firli dijerat dengan tiga pasal yaitu pemerasan, gratifikasi, dan suap. Terancam penjara seumur hidup.
Updated 24 November 2023, 10:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini