Eks Ketua MUI di Sumut Divonis 8 Bulan Bui Unggah Foto Ma'ruf-Kakek Sugiono

4 Maret 2021 14:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tangkap Ketua MUI Tanjung Balai SM yang posting foto Ma'ruf Amin dengan 'Kakek Sugiono'. Foto: Polri
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tangkap Ketua MUI Tanjung Balai SM yang posting foto Ma'ruf Amin dengan 'Kakek Sugiono'. Foto: Polri
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Sulaiman Marpaung, eks ketua MUI tingkat kecamatan di Kota Tanjungbalai.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai Sulaiman Marpaung bersalah melanggar UU ITE karena menggunggah kolase foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan bintang porno asal Jepang Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono.
Eks Ketua MUI tingkat kecamatan di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, bernama Sulaiman Marpaung divonis 8 bulan bui.
Dia terbukti melanggar UU ITE lantaran memposting kolase foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan bintang porno Jepang Shigeo Tokuda atau tenar dengan nama Kakek Sugiono.
Juru bicara Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Joshua Joseph Eliazer Sumanti mengatakan putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Dedi Adi Syahputra, pada Senin (22/2).
"(Isinya) Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sulaiman Marpaung oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," ujar Joshua kepada wartawan, Kamis (4/3).
ADVERTISEMENT
Kata Joshua dalam amar putusannya Sulaiman Marpaung telah terbukti melanggar UU ITE Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam sidang juga dijelaskan hal yang memberatkan hukuman karena terdakwa membuat keresahan umat Islam pada umumnya, khususnya di kalangan aktivis Nahdlatul Ulama.
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
"Terdakwa juga tidak pernah dihukum, selain itu terdakwa tulang punggung keluarga dan masih berusia muda," kata Joshua.
Putusan ini kata Joshua lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Tanjungbalai yang meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun penjara. Joshua mengatakan Sulaiman menerima putusan itu.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tanjungbalai bahwa putusan ini baik terdakwa maupun JPU telah menerima dan tercatat telah berkekuatan hukum tetap," ujar Joshua.
Sulaiman Marpaung merupakan orang yang mempublikasikan foto kolase Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dengan aktor film porno Jepang Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono di akun facebook Oliver Leaman S.
Postingan akun juga membuat geram GP Ansor Tanjungbalai dan melaporkannya ke Polres Tanjungbalai. Setelah dilakukan penelusuran diketahui pemilik akun itu merupakan milik Sulaiman Marpaung. Dia mengunggah foto itu pada Jumat (25/9).
Namun saat ini postingan itu sudah dihapus. Selain itu, Sulaiman juga menyampaikan permohonan maafnya karena sudah mengunggah foto tersebut. Permohonan maaf itu disampaikan di hari yang sama.
ADVERTISEMENT
Menyikapi laporan pengaduan masyarakat , Bareskrim Polri menangkap Sulaiman di kediamannya di Jalan Lobe Daud LL VI, Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, Jum’at (2/10)
"Dasar penangkapan LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 September 2020 dengan persangkaan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE," tulis Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.