Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut mantan Ketua Umum PPP, Muchammad Romahurmuziy alias Romy, selama 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi XI DPR periode 2014-2019 itu dinilai terbukti menerima suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa (Romahurmuziy ) berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta dengan subsider 5 bulan kurungan," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Senin (6/1).
Jaksa KPK menilai Romahurmuziy terbukti menerima suap total Rp 416,4 juta. Suap itu terkait pengisian dua jabatan di Kemenag.
Pertama, suap sebesar Rp 325 juta diterima Romy bersama eks Menag Lukman Hakim dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Kedua suap sebesar Rp 91,4 juta lainnya diterima Romy dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
ADVERTISEMENT
Suap itu agar Romy membantu Haris dan Muafaq menduduki jabatan tersebut.
Sehingga perbuatan Romy dianggap melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangan beratnya tuntutan, jaksa menyebut perbuatan Romy yang tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tak mengakui perbuatannya.
Sementara untuk hal meringankan tuntan, jaksa menilai Romy berlaku sopan dalam persidangan.
Atas tuntutan itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan tenggat waktu hingga Senin (13/1) bagi Romy untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan.