Eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting Gugat Jokowi ke PTUN

Eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik resmi melayangkan gugatan terhadap Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta pada Jumat (17/4). Gugatan itu terkait pemberhentian tidak hormat Evi dari jabatan komisioner pada Maret 2020.
Gugatan itu terdaftar dengan Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, Evi meminta pengadilan membatalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020.
“(Meminta PTUN) Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 yang memberhentikan saya secara tidak hormat sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022,” ungkap Evi dalam keterangannya yang diterima kumparan, Sabtu (18/4)
“Mewajibkan Presiden untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan saya sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan,” imbuhnya.
Penghentian oleh Jokowi berdasarkan pada keputusan DKPP 317/2019 yang menyatakan Evi melakukan pelanggaran etik. Hal itu buntut perkara perolehan suara yang diadukan caleg Gerindra untuk DPRD Kalbar, Hendri Makaluasc.
Evi menilai, putusan DKPP yang menjadi dasar putusan Presiden itu cacat karena melanggar sejumlah prinsip penyelesaian perkara di DKPP.
“Kekurangan yuridis yang esensial dari Putusan DKPP 317/2019 karena mengkhianati tujuan dari putusan DKPP yaitu untuk menyelesaikan perselisihan etika antara Pengadu dan Teradu sebagaimana diatur Pasal 155 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu,” kata Evi.
Selain itu, Evi mengkritik proses putusan DKPP yang ditetapkan tanpa mendengarkan keterangan kedua belah pihak dalam perkara.
“Putusan DKPP 317/2019 amar nomor 3 yang memberhentikan saya sebagai anggota KPU, ditetapkan DKPP tanpa memeriksa pengadu maupun saya selaku teradu,” ujarnya.
“Pengadu tidak pernah memberi keterangan di bawah sumpah dalam sidang DKPP sebagaimana diwajibkan Pasal 31 ayat (4) huruf b Peraturan DKPP 3/2017 Jo Peraturan DKPP 2/2019. Pengadu juga tidak mengajukan alat bukti surat yang disahkan di muka persidangan, maupun saksi dalam sidang DKPP sebagaimana diwajibkan Pasal 458 ayat (7) UU 7/2017 tentang Pemilu dan Pasal 31 ayat (5) Peraturan DKPP 3/2017 Jo Peraturan DKPP 2/2019,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberhentikan Evi dari jabatannya sebagai Komisoner KPU RI. Hal itu tertuang dalam surat yang disampaikan Kementerian Sekretariat Negara Nomor B-III/Kemensetneg/D-3/AN.01.01/03/2020 atas dasar Keputusan Presiden RI Nomor 34/P Tahun 2020.
“Dengan hormat bersama ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP," bunyi surat keputusan Presiden Jokowi yang diterima kumparan, Kamis (26/3).
***
Simak panduan lengkap dalam menghadapi pandemi corona dalam Pusat Informasi Corona. Sebuah inisiatif yang dirancang kumparan untuk membantu masyarakat Indonesia.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
