Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan: Saya Kenal Baik Hasto

6 Januari 2025 22:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1).
ADVERTISEMENT
Wahyu mengaku diperiksa untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ia pun telah menyampaikan semua yang diketahuinya kepada penyidik.
"Saya sudah sampaikan segala sesuatunya yang saya tau, yang saya dengar, yang saya lihat dan saya bersikap kooperatif menyampaikan itu," kata Wahyu usai diperiksa.
Wahyu sendiri mengaku kenal baik dengan Hasto. Bahkan, ia menganggap Hasto sebagai seniornya. Begitu juga dengan eks anggota Bawaslu yang juga mantan terpidana suap Harun, Agustiani Tio.
"Saya memang kenal Pak Hasto, saya juga kenal Bu Agustiani. Saya kenal baik dengan beliau-beliau dan saya menyampaikan saya kenal baik, saya tidak bisa menutupi fakta-fakta beliau-beliau senior-senior saya. Saya kenal baik," ujarnya.
Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto, pada konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Namun demikian, Wahyu mengeklaim tak pernah sama sekali melakukan komunikasi langsung dengan Hasto yang membahas proses PAW Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada, tidak ada," tegasnya.
Ketika disinggung soal adanya penerimaan uang dari Hasto, Wahyu enggan menjawabnya secara lugas.
"Wah kalau itu saya harus mengingat kejadian yang lalu, yang menyakitkan, tidak enak ya," ucap dia.
Dalam kasus ini, Wahyu divonis 6 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima suap terkait PAW Harun Masiku. Ia kemudian mendapat Pembebasan Bersyarat per tanggal 6 Oktober 2023.
Hasto sendiri berstatus tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap Komisioner KPU dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Adapun dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Massa pengunjuk rasa membentangkan spanduk Harun Masiku dalam aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/12/2024). Foto: Zaky Fahreziansyah/ANTARA FOTO
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait penetapan tersangka itu, Hasto menegaskan bahwa dirinya dan PDIP bakal menghormati dan menaati proses hukum yang tengah berjalan.