Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Eks Mendag Lutfi Diperiksa Sebagai Saksi, Kejagung Lengkapi Berkas Kasus CPO
22 Juni 2022 17:55 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi , menjadi salah satu saksi Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO). Ia diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan terkait kasus ini.
ADVERTISEMENT
Lutfi tiba di Gedung Bundar JAMPidsus untuk memenuhi panggilan Kejagung pada pukul 09.10 WIB. Hingga pukul 17.45 WIB, pemeriksaan masih berlangsung.
Bersama dengan Lutfi, tim penyidik juga memeriksa satu saksi lain berinisial SH selaku Karyawan PT. Tripura Argo Persada. Ia diperiksa terkait penyidikan perkara yang sama.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/6).
Namun, belum diketahui materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Lutfi. Salah satu tersangka dalam kasus ini ialah mantan anak buah Lutfi saat masih menjadi Mendag yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
ADVERTISEMENT
Perkara ini bermula pada akhir 2021 saat terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Saat itu, pemerintah melalui Kemendag kemudian mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi minyak goreng.
Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan dimaksud. Kejagung kemudian melakukan pengusutan dan telah menetapkan tersangka.
Kini, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara terhadap lima tersangka, pada Rabu (15/6). Mereka adalah:
Dalam kasus tersebut, Indrasari diduga telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya secara melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Padahal, dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein. Aturan itu yang kemudian diabaikan.
Perusahaan-perusahaan yang diduga mendapatkan izin ekspor itu yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Perusahaan-perusahaan itu diduga tidak melakukan kewajiban DMO sehingga akibatnya terjadi kelangkaan dan melambungnya harga produk turunan CPO yakni minyak goreng di masyarakat.
Tak sendiri, Indrasari diduga melakukan hal tersebut bersama dengan seorang bernama Lin Che Wei. Dia adalah konsultan yang diduga ikut menentukan kebijakan DMO di Kemendag. Lin sudah dijerat tersangka, tetapi penyusunan berkas perkaranya belum rampung.
Lin disebut sudah berada di Kemendag sejak Januari 2022. Dia diduga aktif dalam rapat-rapat penting termasuk dalam kebijakan DMO. Namun, ia tak masuk dalam struktur di kementerian tersebut. Lin diduga direkrut tanpa Surat Keputusan (SK) atau kontrak di Kemendag.
ADVERTISEMENT
Penyidik masih mendalami soal peran Lin Che Wei serta keuntungan yang diduga didapatnya. Kerugian negara dalam kasus ini juga masih dihitung.
Pada saat Indrasari Wisnu Wardhana dijerat sebagai tersangka, Lutfi mengatakan Kemendag terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Perkara ini terungkap saat Lutfi masih menjabat sebagai menteri perdagangan. Namun pada pekan lalu, ia terkena reshuffle. Posisinya sebagai Mendag digantikan oleh Zulkifli Hasan.