Eks Panitera PN Jakut Rohadi Didakwa Cuci Uang Rp 40 M, Borong Rumah-19 Mobil

2 Februari 2021 5:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rohadi usai diperiksa KPK Foto: Antara/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Rohadi usai diperiksa KPK Foto: Antara/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi didakwa menerima dan melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp 40.133.694.896
ADVERTISEMENT
Dakwaan penerimaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut adalah satu dari 4 dakwaan yang dikenakan kepada Rohadi, selain dakwaan penerimaan suap, penerimaan suap pasif, serta gratifikasi.
"Terdakwa Rohadi pada Desember 2010 sampai Juni 2016 telah melakukan beberapa perbuatan menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah, menempatkan uang (setor tunai) ke rekening," kata JPU KPK Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (2/2).
"Dan selanjutnya ditransfer ke rekening anggota keluarga, membeli tanah dan bangunan, kendaraan dan melakukan perbuatan lain berupa membuat sejumlah kuitansi fiktif agar seolah-olah terdakwa menerima modal investasi dari pihak lain padahal diduga harga kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Rohadi Foto: Antara Foto/Rosa Panggabean
Pertama, Rohadi menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) berupa 461.800 dolar AS, 1.539.720 dolar Singapura, dan 7.550 riyal menjadi mata uang rupiah di money changer dengan nilai transaksi penukaran seluruhnya sebesar Rp 19.408.465.000 pada periode Januari 2011-Juni 2016.
ADVERTISEMENT
Penukaran uang dilakukan Rohadi sendiri maupun sopir Rohadi bernama Koko Wira Aprianto, teman Rohadi bernama Achmad Subur dan Sutikno.
Selanjutnya uang tersebut ditransfer ke rekening bank BCA atas nama Rohadi, rekening keluarga dan teman Rohadi.
Ilustrasi Uang Rupiah Foto: Thinkstock
Rohadi lalu mentransfer uang di rekening BCA miliknya ke rekening istri pertamanya bernama Wahyu Widayati, istri keduanya bernama Aas Rolani, dan anak Rohadi bernama Ryan Seftriadi, serta dibelanjakan untuk pembelian sejumlah aset berupa tanah, rumah, dan mobil.
Rohadi membeli tanah dan bangunan yang seluruhnya bernilai Rp 13.010.976.000. Rinciannya yaitu:
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Tak berhenti di situ, Rohadi juga membeli kendaraan dengan total transaksi Rp 7.714.121.000. yaitu:
ADVERTISEMENT
Rohadi usai diperiksa KPK Foto: Antara/M Agung Rajasa
Rohadi juga membuat kuitansi tanda pembayaran uang seluruhnya sejumlah Rp 5,7 miliar
ADVERTISEMENT
"Agar nampak seolah-olah terdakwa telah menerima uang yang sah dari pihak lain sebagai pinjaman modal investasi pembangunan Rumah Sakit Reysa milik terdakwa, padahal tidak ada uang pinjaman tersebut," ujar JPU.
Kuitansi fiktif itu dibuat pada 5 Oktober 2014-20 November 2015.
Terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Atas perbuatannya, Rohadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Selain itu, Rohadi juga didakwa menerima suap aktif sebesar Rp 1,21 miliar; suap pasif sebesar Rp3,453 miliar serta gratifikasi sebesar Rp 11,518 miliar.
ADVERTISEMENT
Rohadi saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, karena divonis 7 tahun penjara setelah terbukti menerima suap untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil pada 2016.