Eks Panitera PN Jakut Rohadi Didakwa Cuci Uang Rp 40 M, Borong Rumah-19 Mobil

Mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi didakwa menerima dan melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp 40.133.694.896
Dakwaan penerimaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut adalah satu dari 4 dakwaan yang dikenakan kepada Rohadi, selain dakwaan penerimaan suap, penerimaan suap pasif, serta gratifikasi.
"Terdakwa Rohadi pada Desember 2010 sampai Juni 2016 telah melakukan beberapa perbuatan menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah, menempatkan uang (setor tunai) ke rekening," kata JPU KPK Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (2/2).
"Dan selanjutnya ditransfer ke rekening anggota keluarga, membeli tanah dan bangunan, kendaraan dan melakukan perbuatan lain berupa membuat sejumlah kuitansi fiktif agar seolah-olah terdakwa menerima modal investasi dari pihak lain padahal diduga harga kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Pertama, Rohadi menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) berupa 461.800 dolar AS, 1.539.720 dolar Singapura, dan 7.550 riyal menjadi mata uang rupiah di money changer dengan nilai transaksi penukaran seluruhnya sebesar Rp 19.408.465.000 pada periode Januari 2011-Juni 2016.
Penukaran uang dilakukan Rohadi sendiri maupun sopir Rohadi bernama Koko Wira Aprianto, teman Rohadi bernama Achmad Subur dan Sutikno.
Selanjutnya uang tersebut ditransfer ke rekening bank BCA atas nama Rohadi, rekening keluarga dan teman Rohadi.
Rohadi lalu mentransfer uang di rekening BCA miliknya ke rekening istri pertamanya bernama Wahyu Widayati, istri keduanya bernama Aas Rolani, dan anak Rohadi bernama Ryan Seftriadi, serta dibelanjakan untuk pembelian sejumlah aset berupa tanah, rumah, dan mobil.
Rohadi membeli tanah dan bangunan yang seluruhnya bernilai Rp 13.010.976.000. Rinciannya yaitu:
Rumah seluas 219 meter persegi di Perumahan The Royal Residence Blok A 6 No 12 Pulo Gebang Jakarta Timur senilai Rp 1,86 miliar atas nama Wahyu Widayati.
Vila seluas 385 meter persegi di Perumahan Villa Bumi Ciherang Blok C Nomor 25, Desa Ciherang RT/RW 001/01, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur senilai Rp 475 juta atas nama Wahyu Widayati
Rumah seluas 219 meter persegi di Perumahan The Royal Residence Blok D 3 No 8 Pulo Gebang Jakarta Timur senilai Rp 3,101 miliar atas nama Ryan Seftriadi
Rumah di Perumahan Grand Royal Residence 1 Blok F No 4 Indramayu senilai Rp 592,5 juta
Rumah seluas 215 meter persegi di Perumahan The Royal Residence Blok A 4 No 16 Pulo Gebang Jakarta Timur senilai Rp 3,446 miliar atas nama Jerry Mia Anggoro Prabu.
Ruko Emerald Boulevard Blok EB 1 No 16, Harapan Indah Bekasi dengan luas tanah 108 meter persegi dan bangunan 2.345 meter persegi seharga Rp 3,625 miliar atas nama Wahyu Widayati
Membeli beberapa bidang tanah di Desa Cikedung Lor dan Desa Mundak Jaya, Kabupaten Indramayu, seluas 132.896 meter persegi. Lahan tersebut direncanakan untuk dibangun real estate, kawasan wisata (water boom), rumah sakit, dan sekolah tinggi ilmu kesehatan di bawah bendera PT Reysa Permata Cikedung (RPC) milik Rohadi.
Tak berhenti di situ, Rohadi juga membeli kendaraan dengan total transaksi Rp 7.714.121.000. yaitu:
Mobil Toyota Alphard senilai Rp 280 juta
Mobil Toyota Camry Type 2.4 G A senilai Rp 90 juta
Mobil Honda All New Jazz RS 1.5 A/T senilai Rp 215 juta
Mobil Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC A senilai Rp 490,938 juta.
Mobil Mitsubishi Pajero warna putih nopol B 1857 PJC senilair Rp 227,621 juta
Mobil Toyota New Camry 3.5 Q A/T senilai Rp 270 juta
Mobil Toyota Yaris 1.5 G A/T senilai Rp 237,1 juta
Mobil Toyota Agya 1.0 G A/T senilai Rp 120,275 juta
Mobil Suzuki APV tipe GX (double blower) MT senilai Rp 214,7 juta
Mobil Toyota New Camry V A/T senilai Rp 559 juta
Mobil Toyota Alphard Type G AT senilai Rp 958 juta
2 mobil Mitsubishi Pajero Sport Exeed 4x2 AT senilia Rp 388 juta dan Rp 387 juta
2 mobil Mitsubishi Pajero Sport Exceed 4x2 AT senilai total Rp 744 juta.
Mobil Mercedes Benz C 250 CGI AT senilai Rp 655 juta
Mobil Toyota Fortuner 2.7 G Lux A/T TRD senilai Rp 460,1 juta
Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4x2 A/T senilai Rp 385 juta
Mobil Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury senilai Rp 979 juta
Mobil Toyota New Fortuner G AT Diesel 2.5 senilai Rp 350 juta
Mobil Toyota Fortuner 2.7 SRZ 4x2 A/T senilai Rp 517 juta.
Rohadi juga membuat kuitansi tanda pembayaran uang seluruhnya sejumlah Rp 5,7 miliar
"Agar nampak seolah-olah terdakwa telah menerima uang yang sah dari pihak lain sebagai pinjaman modal investasi pembangunan Rumah Sakit Reysa milik terdakwa, padahal tidak ada uang pinjaman tersebut," ujar JPU.
Kuitansi fiktif itu dibuat pada 5 Oktober 2014-20 November 2015.
Atas perbuatannya, Rohadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Selain itu, Rohadi juga didakwa menerima suap aktif sebesar Rp 1,21 miliar; suap pasif sebesar Rp3,453 miliar serta gratifikasi sebesar Rp 11,518 miliar.
Rohadi saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, karena divonis 7 tahun penjara setelah terbukti menerima suap untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil pada 2016.
