Eks Panitera Terdakwa Kasus Mafia Peradilan, Rohadi, Positif Corona

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mafia peradilan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Kamis (18/2), harus ditunda. Sebab, Rohadi selaku mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang duduk sebagai terdakwa dinyatakan positif virus corona.

"Iya (positif corona)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Takdir Suhan saat dihubungi kumparan, Kamis (18/2).

Sidang akan kembali digelar pada 25 Februari mendatang. Terkait kondisi Rohadi, JPU KPK masih terus berkoordinasi dengan pihak Lapas Sukamiskin. Sebab, Rohadi ditahan di sana.

"Kami masih koordinasi dengan pihak Lapas Sukamiskin," ucap Takdir.

kumparan post embed

Di dalam kasus ini, Rohadi dijerat tiga dakwaan oleh KPK. Pertama, di kasus suap, ia diduga menerima Rp 1,21 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie. Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie merupakan anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 yang terjerat kasus korupsi. Suap untuk pengurusan perkara keduanya di MA.

Lalu, Rohadi juga didakwa menerima suap miliaran rupiah dari sejumlah orang untuk mengurus perkara. Suap itu diduga diterima dari Jeffri Indawan Rp 110 juta; Yanto Pranoto Rp 235 juta; Ali Darmadi Rp 1.608.500.000; dan Sareh Wiyono Rp 1,5 miliar.

Rohadi usai diperiksa KPK Foto: Antara/M Agung Rajasa

Kedua, Rohadi didakwa menerima gratifikasi berbentuk uang total Rp 11.518.850.000 dari sejumlah pihak dalam kurun November 2005 hingga Juni 2016. Penerimaan gratifikasi itu diterima Rohadi dalam kapasitas sebagai panitera pengganti di PN Jakut dan PN Bekasi.

Ketiga, Rohadi didakwa menerima dan melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp 40.133.694.896. Saat ini dugaan ketiga dakwaan itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.