Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Eks Pejabat Kemensos Akui 2 Kali Telepon Herman Hery: Bahas Bansos dan OTT KPK
31 Mei 2021 23:28 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono mengaku pernah dua kali berbicara dengan Ketua Komisi III DPR Herman Hery . Kedua kontak lewat telepon dengan politikus PDIP itu membahas soal kuota bansos hingga kejadian OTT KPK.
ADVERTISEMENT
Kontak yang pertama ialah terkait jatah kuota bansos salah satu vendor. Adi tidak menyebut persis kapan kejadiannya.
Hal itu disampaikan Adi Wahyono yang bersaksi untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/5). Adi Wahyono pun tercatat merupakan terdakwa kasus bansos yang diduga berperan mengumpulkan fee untuk Juliari Batubara.
"Awalnya saat saya terima telepon, saya tidak tahu siapa yang menelepon karena di handphone saya tidak ada namanya," kata Adi dikutip dari Antara.
Jaksa kemudian menanyakan keterangan Adi dalam BAP yang menyebut nama Herman Hery.
"Di BAP 55, Saudara menerangkan 'Pada saat itu Ivo Wongkaren komplain karena pengurangan kuota, saya terkejut beberapa hari setelahnya saya juga dapat telepon dari orang bernama Herman Hery yang pada intinya mereka berdua tanya kenapa kuota dikurangi padahal mereka sudah belanja barang', apakah keterangan ini betul?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) M Nur Azis.
ADVERTISEMENT
"Benar," jawab Adi.
Adi mengaku ia mengurangi jatah kuota PT Anomali Lumbung Artha dari tadinya 550 ribu paket menjadi 500 ribu paket untuk kawasan Bodetabek.
"Saya kurangi 50 ribu tapi karena saya dikomplain Pak Ivo Wongkaren jadi saya kembalikan lagi jadi 550 ribu paket," ungkap Adi.
Adi menyebut hal itu ia lakukan untuk pengadaan bansos tahap 5.
"Pertimbangan dikurangi karena banyak orang yang mengajukan pekerjaan saya kasihan juga, ini kan kuota sudah banyak jadi saya kurangi saja," tambah Adi.
Adi belakangan tahu bahwa Herman Hery terkait dengan PT Anomali Lumbung Artha.
"Ternyata PT Anomali belanja di PT Dwibukti dan satu grup dengan PT Yunatama karena gudangnya sama di BGR, pusat pergudangan di Kelapa Gading," kata Adi.
ADVERTISEMENT
Orang yang bertanggung jawab atas Anomali dan Yunatama pun orang yang sama yaitu Ivo Wongkaren.
OTT KPK
Adi menyebut bahwa kontak kedua dengan Herman Hery terjadi usai OTT KPK pada 5 Desember 2020. Saat itu, KPK menangkap kolega Adi Wahyono bernama Matheus Joko Santoso.
Adi saat OTT terjadi beradai di Malang, Jawa Timur, bersama dengan Juliari Batubara bersama sejumlah pejabat Kemensos lainnya. Belakangan, Adi dan Juliari akhirnya turut menjadi tersangka bersama Matheus.
"Saat OTT, saya diminta Beliau (Juliari) untuk menghubungi koleganya Beliau. Waktu itu saya telepon Stevano, anaknya Pak Herman Hery," kata Adi.
"Saya ingin tahu kejadiannya seperti apa mungkin, Beliau (Stevano) yang di Jakarta lebih tahu informasinya," tambah Adi.
ADVERTISEMENT
Jaksa kembali membacakan BAP Adi yang menerangkan soal percakapan dengan Herman Hery.
"Saya bacakan BAP no 77, di bagian akhir, Saudara mengatakan 'pada Sabtu, 6 Desember 2020 saat OTT KPK saya menghubungi Stevano melalui handphone Eko ajudan menteri, saat itu disampaikan oleh Herman Hery bahwa saya diminta untuk tidak melibatkan orang lain', ingat Saudara ada peristiwa ini?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK M Nur Azis.
"Iya," jawab Adi.
"Apakah Saudara bicara langsung dengan Herman Hery?" tanya jaksa Azis.
"Iya," jawab Adi.
"Saudara bercakap-cakap dengan Herman Hery saat itu?" tanya jaksa.
"Karena sudah terjadi, ya siap-siap saja, siap-siap menanggung risiko," ungkap Adi.
"Tapi Saudara kenal dengan Herman Hery?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Tidak," jawab Adi.
"Hanya sebagai Ketua Komisi III?" tanya jaksa.
Atas pertanyaan JPU KPK ini, Adi kembali membenarkan.
Terkait dugaan keterlibatan Herman Hery, KPK pernah memeriksanya dalam rangka penyelidikan. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaannya itu. Ia hanya menyebut kedatangannya untuk memberikan klarifikasi.
Dalam kasus ini, Juliari Batubara didakwa menerima suap terkait bansos COVID-19. Tak tanggung-tanggung, dalam dakwaan disebutkan bahwa total suap yang diterima oleh politikus PDIP itu mencapai Rp 32,4 miliar.