Eks Pejabat Kemensos Akui Pernah Beri Rp 1 Miliar dari Fee Bansos ke Anggota BPK
ยทwaktu baca 3 menit

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso mengaku pernah memberikan uang kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan para pejabat Kementerian Sosial lain. Uang berasal dari fee yang didapat dari setoran vendor atas pengadaan bansos COVID-19.
"Ada yang diberikan ke Achsanul Qosasi, saya berikan kepada orangnya Beliau namanya Yonda pada bulan Juli 2020 senilai Rp 1 miliar dalam bentuk dolar AS," kata Joko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (7/6).
Hal itu diungkapkan Joko saat bersaksi untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Politikus PDIP itu duduk sebagai terdakwa yang didakwa menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
"Achsanul ini setahu saya dari BPK, uang yang saya berikan saya ambil dari uang pengumpulan 'fee' operasional," tambah Joko.
Joko mengaku menyerahkan uang itu karena diminta Kabiro Umum Kemensos yang saat itu dijabat Adi Wahyono. Joko dan Adi saat ini berstatus terdakwa karena didakwa bersama-sama menerima suap dengan Juliari Batubara.
"Saya diminta Pak Adi untuk menyerahkan langsung ke Yonda," ungkap Joko.
Selain itu, Joko juga masih pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar pada September 2020 juga untuk BPK yang diberikan melalui Adi Wahyono.
"Lalu ada untuk Hary Yusnanta Rp 250 juta, dia adalah LO (liaison officer) Kemensos dengan tim audit BPK," tambah Joko.
Terkait tudingan ini, Achsanul Qosasi belum berkomentar.
Aliran Duit ke Para Pejabat Kemensos
Dalam keterangannya, Joko juga mengungkap aliran uang untuk sejumlah pejabat Kemensos. Salah satunya ke Sekjen Kemensos Hartono Laras sebesar Rp 200 juta.
"Lalu ke Hartono Laras, Sekjen Kemensos melalui Adi Wahyono pada Juli dan Agustus secara bertahap Rp 50 juta selama 4 kali," ungkap Joko.
Ia juga memberikan Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura pada Juli 2020 kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin.
"Kemudian pada Adi Wahyono pada Juli 2020 senilai Rp 1 miliar juga dolar Singapura," tambah Joko.
Pihak lain yang menerima "fee" bansos adalah Kabiro Kepegawaian Kemensos bernama Amin Raharjo Kabiro yang diberikan melalui Adi Wahyono pada Juli 2020 sejumlah Rp 150 juta. Uang diberikan dalam 2 kali pemberian yaitu Rp 100 juta dan Rp 50 juta.
"Kemudian tim administrasi, Robin, Iskandar, Rizki, Firman, Yoki Rp 125 juta, secara bertahap," kata Joko.
Beberapa aliran uang lainnya ialah:
Pembayaran "test swab" senilai Rp 30 juta;
Pembayaran sapi kurban senilai Rp 100 juta;
Pengerahan tenaga pelopor senilai Rp 80 juta pada Juni 2020;
Pembayaran makan minum tim bansos relawan dan pemantau pada Mei-Juni senilai Rp 150 juta.
Uang tersebut merupakan bagian dari "fee" operasional bansos putaran pertama. Total "fee" bansos putaran pertama senilai Rp 19,132 miliar.
Rinciannya fee untuk menteri adalah Rp 14,014 miliar namun baru diberikan Rp 11,2 miliar, sehingga tersisa Rp 2,815 miliar. Serta fee operasional senilai Rp 5,117 miliar namun baru digunakan sebesar Rp 4,825 miliar, sehingga tersisa Rp 292 juta. Sisa fee menteri dan operasional yang masih ada di Joko adalah sebesar Rp 3,107 miliar.
Selanjutnya pada putaran kedua, Joko dan Adi berhasil mengumpulkan total fee sebesar Rp 12,5 miliar. Dari jumlah tersebut sudah diberikan Rp 3,5 miliar kepada Juliari Batubara dan untuk biaya operasional sebesar Rp 2,605 miliar sehingga sisanya adalah Rp 6,395 miliar.
"Penggunaan uang untuk putaran dua antara lain kegiatan biro humas tapi saya tidak tahu pasti di mana tapi Pak Adi minta saya bayar biaya hotel bulan Agustus Rp 80 juta melalui Herman," tambah Joko.
Penggunaan uang lainnya ialah:
Biaya menjahit baju seragam pelopor untuk pimpinan eselon 1 dan 2 senilai Rp 30 juta;
Pembelian 2 unit sepeda Brompton untuk Hartono Laras dan Pepen Nazaruddin senilai total Rp 120 juta;
Operasional Direktur PSKBS Sunarti pada Oktober-November sekitar Rp 100 juta;
Pembayaran event organizer penyanyi Cita Citata di Labuan Bajo pada November senilai Rp 150 juta
Pembayaran pesawat jet untuk Juliari ke Semarang senilai Rp 300 juta
Untuk tim administrasi senilai Rp 350 juta pada Juli-November 2020.
