Eks Pejabat Kemensos Mengaku Takut Tolak Perintah Juliari soal Korupsi Bansos
ยทwaktu baca 5 menit

Eks Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono menyebut para pejabat eselon I di Kemensos seharusnya dapat melakukan pencegahan terkait permintaan 'fee' yang diminta eks Menteri Sosial Juliari Batubara terkait bansos COVID-19 Jabodetabek.
Namun, kata Adi, mereka tidak melakukannya diduga karena takut menolak perintah Juliari. Termasuk dirinya yang mengaku takut apabila menolak perintah politikus PDIP itu.
"Ada ketakutan saat menerima perintah dari menteri sehingga melaporkan adanya perintah ke atasan saya yaitu Sekjen dan Dirjenjamsos dengan harapan agar pejabat eselon 1 dapat melakukan pencegahan, ternyata hal itu tidak dilakukan, mereka cenderung membiarkan dan justru takut pada menteri. Kalau mereka takut, apalagi saya?" kata Adi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, (20/8), dikutip dari Antara.
Adi mengaku sempat menduga bahwa para atasannya itu hendak ikut bersama-sama menikmati fee bansos dengan Juliari.
"Atau bahkan mereka ada pikiran untuk bersama-sama menikmati yang pada akhirnya benar dugaan saya. Mengapa sangat permisif? Saya pernah dievaluasi oleh Pak Menteri dengan cara marah-marah ke saya. Saat itu saya sangat marah dan jengkel, merasa terhina," kata Adi.
Adi Wahyono saat peristiwa pengadaan bansos terjadi merupakan pejabat eselon III, yaitu selaku Kabiro Umum sekaligus Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS). Saat itu, ia juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.
Meski merasa takut menolak perintah Juliari, ia mengeklaim ingin bertanggung jawab atas pekerjaannya sehingga ia menuntaskan pekerjaan bansos sembako COVID-19 tersebut. Meski, ia tahu ada rasuah di balik program tersebut.
"Menjelang tahap pertama berakhir, sekitar bulan Juni, saya dipanggil Dirjen Linjamsos bahwa proyek sudah selesai dan saya mendapatkan ucapan terima kasih, saya merasa lega dan menanyakan mundur tetapi ternyata proyek dilanjutkan kembali dan saya diminta melanjutkan atas arahan pak menteri pada waktu itu," tambah Adi.
Adi menyebut ia hanya menjadi salah seorang yang mendapatkan perintah untuk mengumpulkan 'fee' sebesar Rp 10 ribu per paket bansos COVID-19 Jabodetabek.
"Selain saya, tim teknis menteri atas nama Kukuh Ary Wibowo juga mendapatkan perintah itu. Bahkan pada awalnya saya juga mendapatkan perintah itu dari Kukuh. Pada awalnya, tanpa ada saya, perintah Mensos tetap ada karena Kukuh juga berkomunikasi secara intensif dengan pejabat pembuat komitmen Matheus Joko Santoso," jelas Adi.
Adi meyakini bahwa ia bukanlah eksekutor yang mengumpulkan uang, menyimpan, mencatat, maupun membuat laporan tertulis atas pengumpulan fee itu.
"Saya tidak terlibat pekerjaan itu sejak awal dari tahap perencanaan. Saya meneruskan desain program yang disusun sebelumnya. Saya tidak terlibat dalam penentuan jenis barang, kualitas barang, harga barang, 'goodybag' maupun transportasi," ungkap Adi.
"Saya lebih banyak ke gudang-gudang, ke lapangan, ke RT/RW, sementara pada saat itu angka kepesertaan dan penyebaran COVID-19 masih sangat tinggi untuk menular ke saya. Ini tidak menyurutkan saya untuk memantau bansos," tambah Adi.
Terkait dengan kualitas bansos, Adi mengatakan tidak bisa digeneralisir. Sebab, ada juga barang-barang yang sudah memegang izin BPOM.
"Ada banyak barang 'branded' tapi apabila ada yang kurang dikenal di pasaran, saya pastikan barang-barang sudah ada izin edar dari BPOM. Ada kesulitan dapatkan barang 'branded', kapasitas pabrik dan jalur distribusi barang karena banyak institusi pemerintah pusat dan daerah yang mengadakan bansos dengan barang yang hampir sama sementara kapasitas distribusi pabrik dan distribusi sudah ditetapkan," jelas Adi.
Adi juga mengaku bukan penentu kuota bagi penyedia barang karena pembagian kuota sudah diberikan saat ia menangani pengadaan bansos sembako pada Mei-September 2020.
"Saya adalah korban dari desain proyek yang ditentukan oleh menteri dan pejabat lain. Saya tidak mendapatkan 'reward' atau kenaikan pangkat, atau jabatan, semata-mata tanggung jawab pengabdian dan 'performance' agar tidak terjadi 'chaos' di masyarakat, apabila proyek bansos itu gagal dan banyak permasalahan," kata Adi.
Sementara di hari yang sama, Matheus Joko juga menjalani sidang pleidoi. Ia mengakui mengikuti perintah untuk berbuat rasuah, meski ia mengetahui bahwa itu adalah suatu hal yang salah dalam pengadaan Bantuan Sosial Sembako COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek pada April-Desember 2020.
"Saya menyadari saya melaksanakan perintah salah sehingga saya terlibat perkara korupsi ini. Saya sangat menyesali kesalahan saya," kata Joko.
"Saya sungguh telah bersikap kooperatif dengan mengungkapkan sebenar-benarnya dimulai dari proses penyidikan sampai persidangan. Saya berjanji tidak mengulangi lagi dengan penuh kesadaran saya, saya mohon maaf sebesar-besarnya," tambah Joko.
Ia juga minta maaf kepada istri, anak-anaknya serta Kemensos yang telah dirugikan karena perkara tersebut.
"Saya minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama masyarakat Jabodetabek selaku penerima manfaat sembako," ungkap Joko sambil tersedu.
Ia meminta untuk dihukum seadil-adilnya dan agar majelis hakim mengabulkan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepadanya.
"Karena setelah ada vonis inkrah, saya diberhentikan menjadi PNS Kemensos tempat saya mengabdi. Saya merupakan tulang punggung keluarga dengan usia ibu 70 tahun, seorang istri dan 2 anak yang masih SMP dan seorang anak yang masih kelas I SMA kelas 1 yang masih perlu perhatian saya," tambah Joko.
Ia menyebut dirinya masih punya keinginan mengabdikan diri kepada masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
"Sisa hidup saya akan saya dedikasikan kepada warga Indonesia, kepada sebagian anak terlantar, warga terlantar, lansia terlantar. Saya mohon pertimbangan majelis hakim memutus perkara ini dengan adil dan bijaksana, semoga Tuhan menolong saya," ungkap Joko.
Dalam perkara ini, Adi Wahyono bersama-sama dengan Matheus Joko Santoso selaku PPK bansos periode April-Oktober 2020 bersama-sama dengan Juliari diduga menerima suap dari vendor bansos Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp 1,95 miliar. Selain itu, mereka juga menerima fee dari penyedia bansos lainnya sebesar Rp 29,252 miliar sehingga totalnya mencapai Rp 32,482 miliar.
Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
Adi Wahyono sendiri dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menjadi perantara penerima suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 itu. Sementara, Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara dan Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara.
