Eks Pejabat MA di Kasus Tannur: Rp 920 M dan 51 Kg Emas Disita, Jadi Tersangka

26 Oktober 2024 8:22 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung terus mengusut kasus suap 3 hakim di balik vonis bebas Ronald Tannur. Setelah 3 hakim, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap, mereka menangkap bekas pejabat MA berinisial ZR.
ADVERTISEMENT
ZR ditangkap di Bali, pada Jumat (25/10). ZR sendiri diduga inisial dari Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung.
Tapi, juru bicara MA, Yanto belum berani mengungkap secara gamblang.
"Jadi secara resmi belum dapat pemberitahuan, [tapi] kalau simpang siur, ya, mendengar [penangkapan ZR]," ujar Yanto saat dihubungi, Jumat (25/10).
"Secara resmi belum, tapi kalau orang bilang bisik-bisik, ya ada lah. Tapi resminya, kan, belum, belum dengar," jelasnya.
Seperti apa fakta-faktanya?, berikut kumparan rangkum:
ZR Sudah Pensiun 3 Tahun
Yanto menyebut bahwa Zarof telah pensiun sekitar kurang lebih tiga tahun yang lalu.
"Yang kedua, kalau minta tanggapan ya enggak ada tanggapan, karena yang bersangkutan, kan, sudah pensiun tiga tahun yang lalu. Karena dia sudah pensiun, ya bukan lagi bagian dari lembaga, gitu," kata dia.
ADVERTISEMENT
Terkait penangkapan dilakukan di Bali, Yanto mengungkapkan bahwa memang tengah ada kegiatan pokja. Ia pun mengaku belum mendapatkan informasi apakah penangkapan Zarof bersamaan dengan kegiatan tersebut atau tidak.
Tersangka mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
"Saya kurang tahu, nanti saya tanyakan. Memang di Bali itu ada kegiatan pokja, ya, kalau enggak salah itu ada pokja," ucap dia.
"Kita belum tahu, nanti kalau pas kita tanyakan mereka-mereka yang di Bali itu kan pulang hari Senin, ya, nanti kita tanyakan," sambungnya.
Kejagung Benarkan Identitas ZR, Zarof Ricar
Direktur Peyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar membenarkan identitas ZR. Ia juga ditangkap bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Keduanya dijerat sebagai tersangka suap atau pemufakatan jahat pengurusan kasasi Ronald Tannur. Tujuannya, agar Ronald Tannur tetap divonis bebas dalam tahap kasasi. Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera. Dia dijatuhi vonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Namun ternyata, vonis tersebut diduga karena adanya suap. Berujung tiga hakim dijerat tersangka karena diduga menerima suap tersebut.
Tersangka mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Kemudian, jaksa melakukan kasasi atas vonis tersebut. Diduga terjadi upaya agar dalam kasasi ini, Ronald Tannur juga divonis bebas. Caranya yakni Lisa selaku pengacara Tannur menghubungi Zarof selaku perantara suap untuk mengatur kasasi.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan sebagai orang yang mengurus atau sebagai perantara," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (25/10).
Diduga, Lisa menjanjikan uang Rp 5 milliar untuk para hakim kasasi, sementara Rp 1 milliar untuk Zarof Ricar.
Kejagung Pamerkan Uang Hampir 1 Triliun dan Emas 51 Kg Kasus Vonis Ronald Tannur
Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang dalam konferensi pers kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Duit dalam beragam mata uang itu bernilai hampir satu triliun rupiah.
Pantauan kumparan di Kejagung, setidaknya terlihat tumpukan uang dengan lima mata uang berbeda. Mulai dari rupiah hingga Dolar Amerika.
Berikut uang tersebut:
Petugas menata barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Diduga uang dan emas ini diamankan masih terkait dengan salah satu pihak yang diamankan dalam kasus suap vonis Ronald Tannur. Uang itu diamankan saat Kejagung menggeledah kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Diduga, uang tersebut merupakan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Zarof, termasuk untuk mengurus perkara kasasi dari Ronald Tannur. Kejagung belum membeberkan kasus-kasus lain yang diduga melibatkan Zarof.
Kejagung Sebut Zarof Ricar Kumpulkan Hampir Rp 1 T Sejak 2012, Lupa dari Siapa
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang itu dikumpulkan Zarof dari pengurusan perkara sejak kurun 2012–2022.
"Kapan ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012–2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," ujar Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (25/10).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Namun, lanjut Qohar, Zarof kepada penyidik mengaku justru lupa berapa pengurusan perkara yang diurusnya. Termasuk dari siapa saja uang tersebut.
"Dari pengurusan perkara, itu sebagian besar. Itu jawaban yang bersangkutan. [Kami tanya], 'berapa yang mengurus dengan Saudara?'. Karena saking banyaknya, dia lupa. Karena banyak, ya," tutur Qohar.
Profil Zarof Ricar, Pensiunan Pejabat MA Tersangka Suap Kasasi Ronald Tannur
Zarof Ricar merupakan pria kelahiran Sumenep, 16 Januari 1962. Ia pensiun pada 2022 lalu, jabatan terakhirnya adalah Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, Zarof juga tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA. Kemudian, juga Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.
Dr. Zarof Ricar saat dilantik sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI. Foto: Dok. badilum.mahkamahagung.go.id
Tak hanya di bidang yudikatif, Zarof juga merupakan Executive Producer film "Sang Pengadil" yang mulai tayang di bioskop 24 Oktober 2024. Dalam informasi akun media sosial resminya, @sangpengadilmovie, juga tertulis bahwa film itu berkolaborasi dengan Humas MA. Di bagian produser, terdapat nama Dr Zarof Ricar, selain satu nama lainnya.
ADVERTISEMENT
Film yang dibintangi Arifin Putra dan Prisia Nasution ini menceritakan sosok Jojo, seorang hakim muda berintegritas yang dipercaya untuk menangani kasus perdagangan manusia.
Di tengah proses penyelidikan yang ditangani, Jojo dihadapkan pada kenyataan bahwa kasus tersebut ternyata terkait dengan kematian ayahnya yang misterius. Usaha Jojo dalam mencari kebenaran menjadi semakin pelik, karena kasus ini melibatkan tokoh-tokoh penting.
ADVERTISEMENT
Harta Kekayaan Zarof Ricar
Berdasarkan situs LHKPN KPK, Zarof memiliki kekayaan hingga Rp 51,4 miliar. Itu dia laporkan pada 11 Maret 2022 di akhir masa jabatannya. Berikut rinciannya:
Sebanyak 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jaksel, Bogor, Tangerang, Denpasar, Solok, Bandung, Pekanbaru, hingga Cianjur, senilai Rp 45.508.902.000;
Kendaraan berupa Toyota Kijang, VW Beetle, dan Toyota Yaris, senilai Rp 740 juta;
ADVERTISEMENT
Harta bergerak lainnya bergerak lainnya: Rp 680.000.000;
Kas dan setara kas: Rp 4.424.580.788;
Harta lainnya: Rp 66.489.388
Total: Rp 51.419.972.176
Total kekayaan yang ia laporkan ini jauh lebih sedikit dibandingkan uang yang diamankan jaksa saat menggeledah kediamannya di Jakarta dan penginapannya di Bali. Jaksa menemukan uang hingga Rp 920 miliar dan emas seberat 51 Kg. Diduga, uang dan emas itu merupakan gratifikasi yang diterimanya sejak 2012-2022.