Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Eks Pejabat Tinggi Vatikan Terbukti Bersalah Lecehkan 2 Bocah
26 Februari 2019 10:45 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Pengadilan di Australia menyatakan Kardinal George Pell bersalah atas lima dakwaan pelecehan seksual . Tindakan itu dilakukan Pell terhadap sejumlah bocah 13 tahun dua dekade lalu.
ADVERTISEMENT
Keputusan pada Selasa (26/2) tersebut disampaikan Pengadilan Melbourne setelah mereka mencabut status sidang tertutup.
Dengan vonis tersebut, Pell mencetak sejarah buruk. Ia menjadi pejabat tinggi pertama dari gereja Katolik Roma yang dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pengadilan Melbourne menyebut, Pell melakukan perbuatan bejatnya terhadap dua bocah 13 tahun di ruangan di Katedral St Patrick medio 1990-an lalu.
Ketika itu, Pell masih menjabat sebagai Uskup Agung di Australia. Satu dari dua korban Pell telah meninggal dunia 2014 lalu.
Atas dakwaan tersebut, Pell terancam hukuman maksimal 50 tahun penjara. Setiap dakwaan yang dijatuhkan kepada Pell, memiliki hukuman kurungan maksimal 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Pell yang telah dinyatakan bersalah, menolak untuk memberikan keterangan setelah keluar dari gedung pengadilan. Pria 77 tahun itu masih menyandang status bebas dengan jaminan.
Sementara itu pengacara Pell, Paul Galbally, menyatakan kliennya tidak bersalah. Ia berencana mengajukan banding.
"Kardinal Pell tetap tidak bersalah dan itu akan tetap dilakukannya," ucap Galbally seperti dikutip dari Reuters.
Salah satu korban Pell, Michael Advocate, bukan nama sebenarnya, setelah sidang menumpahkan amarahnya kepada sang Kardinal.
"(Semoga kau) terbakar di neraka," sebutnya.
Setelah sidang Selasa ini, sidang terbaru terhadap Pell akan digelar Rabu (27/2) besok. Sidang tersebut diagendakan untuk membacakan vonis terhadap Pell.