Eks Pengacara Pelaku Pembunuhan Remaja Open BO di Senopati Jadi Tersangka

21 Februari 2025 12:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penipuan berskema ponzi dengan tersangka berinisial SFM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penipuan berskema ponzi dengan tersangka berinisial SFM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menetapkan Evelyn Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan aset milik mantan kliennya.
ADVERTISEMENT
Evelyn merupakan mantan pengacara Arif Nugroho, tersangka kasus dua remaja putri pelaku open BO yang tewas usai dicekoki narkoba di sebuah hotel di kawasan elite Senopati, Jakarta Selatan, pada April 2024 lalu.
Penyelidikan polisi, pengacara tersebut diduga memperdaya Arif Nugroho sehingga menjual mobil mewah Lamborghini miliknya, dengan dalih uang hasil penjualan untuk mengurus kasusnya.
"Menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (21/2).
Tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho saat dilimpahkan ke kejaksaan. Foto: Dok. Istimewa
Ade mengatakan, Evelyn dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan, yang ia lakukan pada bulan April tahun 2024 lalu.
Evelyn ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya pada 20 Februari 2025. Di tahap penyidikan, polisi telah memeriksa 24 orang saksi dan 2 ahli sejak 10 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti di kasus ini, seperti surat, dokumen, hingga informasi dan dokumen elektronik.
BMW milik tersangka pembunuhan remaja di sebuah hotel di Senopati, Senin (29/4/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Jumpa pers kasus tewasnya gadis remaja di hotel di Senopati, Jaksel di Mapolresta Jaksel, Jumat (26/4/2024). Tersangka Arif Nugroho atau Sebastian memakai kaos oranye nomor 28. Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Di antaranya mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima, dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah," jelas Ade.
AKBP Bintoro saat memberikan klarifikasi terkait dugaan pemerasan kepada tersangka pembunuhan. Foto: Dok. Istimewa
Kasus ini juga menyeret eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, untuk dugaan pemerasan terhadap Arif Nugroho, dengan dalih agar kasusnya distop.
Tak hanya Bintoro, ada beberapa anggota polisi lain yang ikut terlibat. Saat ini seluruh anggota polisi yang terlibat telah mendapatkan sanksi etik, mulai pemecatan hingga demosi. Namun, mereka mengajukan banding.