Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap mantan pengacara Tomy Winata , Desrizal Chaniago.
ADVERTISEMENT
Desrizal dinilai terbukti bersalah memukul 2 hakim PN Jakpus, Sunarso dan Duta Baskara, dengan ikat pinggang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan itu pidana penjara selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri, di PN Jakarta Pusat, Selasa (17/12).
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 8 bulan penjara.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Desrizal telah merendahkan institusi peradilan dan mencoreng profesi advokat.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," tutur Saifuddin.
Atas vonis ini, Desrizal dan jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
"Atas putusan hakim kita konsultasi ke terdakwa. Untuk waktu sementara (ini, kita pikir-pikir, jadi kita ambil sikap pada putusan," kata kuasa hukum Desrizal, Januardi.
ADVERTISEMENT
Menurut Januardi, dengan putusan tersebut, Desrizal hanya tinggal menjalani hukuman sekitar 1 bulan penjara. Sebab ia telah ditahan sejak 19 Juli 2019.
"Harusnya demikian (bebas bulan Januari), karena dipotong masa tahanan. (Di) tahanan sekitar 5 bulan," ucapnya.
Dalam kasusnya, Desrizal memukul hakim Sunarso dan Duta dengan ikat pinggang saat sidang putusan gugatan wanprestasi yang diajukan Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) pada Kamis (18/7).
Akibatnya, Sunarso dan Duta mengalami luka berdasarkan hasil visum di RS Hermina.
Sunarso mengalami luka di dahi kiri ukuran 4 x 2 cm. Sedangkan hasil pemeriksaan pada korban Duta Baskara ditemukan luka memar di lengan kiri ukuran 1 x1,5 cm.