Eks Pengacara Tomy Winata Menyesal Pukul 2 Hakim PN Jakpus

2 Desember 2019 13:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Desrizal Chaniago menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/10).  Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Desrizal Chaniago menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/10). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang advokat bernama Desrizal Chaniago menyatakan penyesalannya telah memukul 2 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunarso dan Duta Baskara, dengan ikat pinggang.
ADVERTISEMENT
Mantan pengacara pengusaha Tomy Winata itu sadar perbuatannya telah mencemarkan nama baik pengadilan.
"Pasti (menyesal), Yang Mulia, dengan apa yang saya lakukan, apa yang saya lakukan adalah mencemar nama pengadilan, tidak baik," ujar Desrizal saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12).
"Satu sisi tidak pungkiri apa yang saya lakukan tidak baik untuk pengadilan. Sama sekali tidak punya maksud (untuk) menyerang pengadilan," sambungnya.
Desrizal mengatakan, ia khilaf telah memukul 2 hakim tersebut. Sebab saat itu ia putus asa karena gugatan kliennya, Tomy Winata, ditolak majelis hakim.
"Itu yang saya juga enggak abis pikir. Tadi berpikir sudah terlalu marah, tapi setelah akhir-akhir ini tidak terlalu marah dengan alasan tadi bukti tidak harusnya ditolak. Saya menjadi putus asa, Mungkin saya orang yang putus asa (saat itu)," ungkap Desrizal.
ADVERTISEMENT
"(Saya) sangat menyadari (dengan) melakukan upaya tadi kemudian kalau ada berkaitan kode etik, (kedua hakim) bisa lapor KY," lanjut Desrizal.
Desrizal Chaniago (kedua kiri) usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/10). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Desrizal berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Ia belajar dari kasus yang menimpanya tersebut.
"Saya sampaikan saya menyesal, apa yang saya lakukan tidak punya maksud untuk menyerang institusi," ucapnya.
Dalam kasus ini, Desrizal didakwa memukul hakim Sunarso dan Duta dengan ikat pinggang saat sidang putusan gugatan wanprestasi yang diajukan Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) pada Kamis (18/7).
Akibat perbuatan Desrizal, Sunarso dan Duta mengalami luka. Luka kedua hakim itu berdasarkan hasil visum di RS Hermina.
Sunarso mengalami luka di dahi kiri ukuran 4 x 2 cm. Sedangkan hasil pemeriksaan pada korban Duta Baskara ditemukan luka memar di lengan kiri ukuran 1 x1,5 cm.
ADVERTISEMENT