Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Eks Penyidik: Polda Metro Harus Tangkap Pimpinan KPK yang Diduga Peras SYL
5 Oktober 2023 16:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas soal dugaan pimpinan KPK memeras Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Penyelidikan yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya atas dugaan ini dinilai bagus untuk bersih-bersih KPK.
"Dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini menodai kerja keras penyelidik atau penyidik yang telah dan sedang bekerja mengungkap kasus korupsi di Kementan," kata Yudi yang juga merupakan eks ketua wadah pegawai KPK kepada wartawan, Kamis (5/10).
Yudi percaya, Kapolda Metro Jaya yang merupakan mantan penyidik dan Deputi Penindakan KPK, Irjen Pol Karyoto, ingin lembaga antirasuah yang bekerja lurus dan tidak bermain perkara yang ditangani.
"Bersih bersih KPK dari orang yang bermain kasus dengan memeras orang yang tersangkut kasus," imbuh Yudi yang kini tergabung dengan Satgassus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Polri.
KPK saat ini menuai sorotan sekaligus dukungan karena kembali mengungkapkan kasus korupsi yang diduga melibatkan menteri, yakni Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meski belakangan, pengungkapan ini diwarnai dengan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Dugaan pemerasan mengemuka lewat surat yang beredar di kalangan wartawan. Surat itu adalah surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri. Mereka adalah sopir dan ajudan SYL.
Dalam surat itu, pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kementan.
Dalam surat itu dituliskan, penyelidikan ini dilakukan Polda Metro Jaya berdasar pada laporan informasi nomor: LI-235/VII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tertanggal 21 Agustus 2023.
Ajudan dan sopir SYL kemudian diminta untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin (28/8) pukul 09.30 WIB. Surat pemanggilan pemeriksaan itu sendiri ditandatangani Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
SYL sebenarnya belum resmi diumumkan sebagai tersangka. Meski beberapa hari belakangan, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Termasuk rumah dinas dan pribadi SYL.
Di Rumah Dinas SYL yang berada di Widya Chandra No.28, KPK mengamankan uang Rp 30 miliar dan 12 pucuk senjata. Penggeledahan serupa juga telah dilakukan di kantor Kementan.
ADVERTISEMENT
KPK belum membeberkan konstruksi kasus Kementan ini. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri hanya mengatakan, kasus ini terkait dengan tiga klaster: pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Belum menahan pihak yang disebut sudah ditetapkan tersangka, KPK sudah diterpa kabar 'markus'. Diduga ada pimpinan yang memeras SYL dalam penanganan kasus ini.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sudah bukan suara soal kabar pemerasan tersebut. Meski dia tak memberikan jawaban apa-apa. Dia hanya meminta menanyakan langsung ke Polda Metro Jaya pimpinan KPK yang dimaksud.
"Gua enggak tahu menahu. Tanyakan ke Polda Metro siapa pimpinan yang dimaksud," kata Alex kepada wartawan, Kamis (5/10).
Alex mengatakan, belum menerima surat permintaan keterangan terkait dugaan pemerasan yang tengah diusut oleh Polda Metro Jaya. "Gak ada," imbuh Alex.
ADVERTISEMENT