Eks Petinggi BJB Bersyukur Usai Divonis Bebas di Kasus Sritex

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi divonis bebas dalam perkara kasus korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi divonis bebas dalam perkara kasus korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Tiga mantan petinggi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) divonis bebas dalam perkara kasus korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Ketiganya, yakni Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi, dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Dicky Syahbandinata.

Mereka menjalani sidang berurutan mulai dari Dicky, Yuddy, lalu Beny terakhir.

Usai sidang vonis, Dicky mengaku bersyukur dengan vonis bebas yang diberikan majelis hakim.

"Pertama, saya bersyukur alhamdulillah atas keputusan hakim yang sudah melihat fakta sebenar-benarnya," kata Dicky di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5).

Dicky mengatakan kasus tersebut menghancurkan karier dan masa depannya. Ia kini hanya ingin kembali menata hidupnya.

"Karier saya sudah runtuh, masa depan saya hancur. Saya hanya meminta putusan ini benar-benar menjadi akhir dari semuanya. Saya ingin menata hidup saya lagi. Jangan ganggu saya lagi. Itu saja," ucap Dicky yang tampak menangis.

Ia juga berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap bankir-bankir. Apalagi jika kasusnya terlalu dipaksakan.

"Saya harap jangan terjadi lagi kriminalisasi, apalagi terhadap bankir. Hal yang benar ya benar, yang salah ya salah. Jangan hukum dimainkan seperti ini," tegas Dicky.

Hal senada juga dikatakan Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi.

"Terima kasih kepada majelis hakim, penasihat hukum, JPU dan masyarakat. Alhamdulillah Allah sudah menunjukkan yang benar dan yang salah," kata Beny singkat.

Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi divonis bebas dalam perkara kasus korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Kata Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Dicky, OC Kaligis menegaskan sejak awal kliennya tidak bersalah. Ia menyebut Dicky sudah bekerja di jalan dan alur yang benar.

"Tidak bersalah. Jadi sejak awal saya katakan, kalau memang mengikuti pembelaan saya, perkara ini jelas harus bebas. Ini bukan pertama kali saya membebaskan perkara seperti ini. Sudah banyak perkara yang saya tangani dan berujung bebas. Kalau orang berbicara mengenai SOP perbankan, semuanya sudah berlaku dan sudah saya sampaikan," tegas Kaligis.

Menurutnya, sejak awal perkara ini memang sarat rekayasa.

"Dari awal perkara ini memang terkesan dipaksakan. Karena itu saya pikir ini putusan yang sangat adil. Terima kasih," jelas Kaligis.