Eks PPK Kemendikbud Terima 'Uang Terima Kasih' Rp 703 Juta dari Vendor Laptop
·waktu baca 3 menit

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mengaku menerima uang. Uang tersebut dari PT Bhineka Mentari Dimensi yang merupakan salah satu vendor pemenang proyek.
Hal ini terungkap dari kesaksian mantan PPK Direktorat SMA Kemendikbudristek Dhani Khamidan Khoir dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen Paudasmen 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Ditjen Paudasmen; dan Ibrahim Arief selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek.
Jaksa mulanya mengkonfirmasi penerimaan Dhani. Penerimaan itu disebut berasal dari pihak PT Bhineka, Mariana Susi.
"Ini Saudara menjelaskan bahwasanya Saudara ada menerima uang. Betul?" tanya jaksa.
"Betul, Bapak," jawab Dhani.
"Penerimaan ini sebesar 30.000 USD, kemudian Rp 200 juta. Iya? Dari Bu Susi?" cecar jaksa.
"Betul," kata Dhani mengakui.
Bila dirupiahkan, USD 30 ribu senilai sekitar Rp 503 juta. Bila ditotalkan, nilainya mencapai Rp 703 juta.
"Bu Susi ini berarti Bhinneka?" tanya jaksa.
"Yang saya tahu Bhinneka," timpal Dhani.
Dhani mengungkapkan, penerimaan itu terjadi pada sekitar Desember 2020. Uang itu diletakkan di dalam kantung plastik dan diserahkan di Kantor Kemendikbudristek.
"Kemudian Saudara buka plastiknya?" tanya jaksa.
"Tidak," kata Dhani.
"Terus Saudara itu tahu dalam itu uang?" cecar jaksa.
"Beliau menyatakan, Ibu Susi menyatakan, 'ini tanda terima kasih, dan ini untuk bisa untuk teman-teman', gitu. Dan saya sempat menolaknya," jelas Dhani.
Dhani mengaku tak langsung membuka plastik tersebut. Dia sempat menyimpannya di dalam lemari selama beberapa waktu.
Pada akhirnya, Dhani membuka plastik tersebut. Uang lalu dibagi-bagikan ke para pejabat Kemendikbudristek lainnya. Yakni, Purwadi Sutanto selaku Direktur Pembinaan SMA dan Suhartono Arham selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat SMA.
"Ke Pak Purwadi 7.000 (USD), Pak Suhartono 7.000 (USD), dan Saudara (Dhani) 16.000 dolar. Betul?," cecar jaksa.
"Betul," ucap Dhani.
Kasus Chromebook
Kasus ini turut menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai terdakwa. Dia disidang secara terpisah.
Nadiem didakwa bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; serta mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Mereka disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dengan tidak sesuai perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem dkk disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Nadiem disebut menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari perbuatan tersebut.
Terkait keuntungan Rp 809 miliar yang didakwakan, pengacara Nadiem mengklarifikasi bahwa angka tersebut merupakan bagian dari aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) kepada PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 dalam rangka persiapan melantai di bursa saham atau IPO.
Kuasa hukum menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tidak ada kaitannya dengan Nadiem, meskipun kliennya sempat berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri.
Pengacara juga menyebut bahwa aksi korporasi tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan maupun proses pengadaan di Kemendikbudristek.
