Eks Presiden Brasil Jair Bolsonaro Terbukti Mau Kudeta, Divonis 27 Tahun Bui

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Brasil Jair Bolsonaro memberikan keterangan pers saat meninggalkan Rumah Sakit Vila Nova Star, di Sao Paulo, Brasil. Foto: Amanda Perobelli/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Brasil Jair Bolsonaro memberikan keterangan pers saat meninggalkan Rumah Sakit Vila Nova Star, di Sao Paulo, Brasil. Foto: Amanda Perobelli/REUTERS

Eks Presiden Brasil Jair Bolsonaro dijatuhi hukuman 27 tahun 3 bulan penjara pada Kamis (11/9). Bolsonaro terbukti berencana melakukan kudeta setelah kalah dalam Pemilu 2022.

Putusan ini diambil dari 5 panel hakim Mahkamah Agung Brasil yang memutus sidang.

Bolsonaro yang kini berusia 70 tahun, menjadi mantan presiden pertama dalam sejarah negara itu yang dihukum karena menyerang demokrasi,

"Kasus pidana ini hampir merupakan pertemuan antara Brasil dan masa lalunya, masa kini dan masa depannya," kata Hakim Carmen Lucia dikutip dari Reuters, Jumat (12/9).

kumparan post embed

Bolsonaro kini jadi tahanan rumah. Hakim menyebut, ada banyak bukti Bolsonaro ingin merusak demokrasi dan institusi.

Empat dari lima hakim memutuskan menilai Bolsonaro bersalah atas sejumlah kejahatan. Berikut daftarnya:

  1. Terlibat dalam organisasi kriminal bersenjata

  2. Berupaya menghapus demokrasi dengan kekerasan

  3. Mengorganisir kudeta

  4. Merusak properti pemerintah serta aset budaya yang dilindungi.

Putusan tersebut tidak bulat. Seorang hakim MA Brasil, Hakim Luiz Fux, berpendapat Bolsonaro harusnya dibebaskan dari semua tuduhan dan mempertanyakan yurisdiksi pengadilan.

Bolsonaro Bakal Banding

Pengacara Bolsonaro mengatakan vonis ini sangat berlebihan. Pihaknya akan segera mengajukan banding.