Eks Presiden Korsel Bantah Tuduhan Pemberontakan: Tak Berdasar Hukum

14 April 2025 14:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol melambaikan tangan dari kendaraanya saat melintas keluar rumah dinas di Seoul, Korea Selatan, Jumat (11/4/2025). Foto: Jung Yeon-je/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol melambaikan tangan dari kendaraanya saat melintas keluar rumah dinas di Seoul, Korea Selatan, Jumat (11/4/2025). Foto: Jung Yeon-je/AFP
ADVERTISEMENT
Mantan presiden Korsel Yoon Suk-yeol membantah melakukan pemberontakan. Hal ini diungkapkan Yoon dalam sidang persidangan pidana perdana usai dimakzulkan, Senin (14/4).
ADVERTISEMENT
Yoon hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Senin pagi. Yoon dituduh melakukan pemberontakan atas penerapan darurat militer. Namun, tim hukumnya menolak semua tuduhan.
Yoon kemudian naik ke mimbar untuk memberikan pembelaan.
"Untuk membingkai sebuah peristiwa yang hanya berlangsung beberapa jam, tidak disertai kekerasan, dan langsung menerima permintaan pembubaran dari Majelis Nasional sebagai pemberontakan, menurut saya tidak berdasar secara hukum," kata Yoon di hadapan pengadilan, dikutip dari AFP.
Yoon yang juga mantan jaksa kemudian meminta pengadilan untuk menampilkan presentasi jaksa penuntut di monitor ruang sidang, kemudian membantah pernyataan pembukaan mereka poin demi poin.
Jaksa penuntut menilai Yoon berencana memicu pemberontakan dengan maksud untuk menumbangkan tatanan konstitusi.
ADVERTISEMENT
Bukti yang diberikan termasuk perencanaan darurat militer oleh Yoon sebelumnya dan pengerahan pasukan militer ke parlemen dengan perintah memecahkan jendela dan memutus aliran listrik.
Sidang nantinya juga akan mendengar kesaksian saksi dari 2 perwira militer yang akan dipanggil jaksa penuntut umum, termasuk satu perwira yang mengeklaim diperintahkan oleh komandan tertinggi untuk menyeret anggota parlemen yang berkumpul di Majelis Nasional untuk mencabut darurat militer.
Sidang tuduhan pemberontakan Yoon ini diperkirakan akan berlangsung cukup lama.
"Putusan pertama kemungkinan akan dilakukan sekitar Agustus, dan kasus ini melibatkan sekitar 70 ribu halaman bukti dan banyak saksi. Jika dianggap perlu oleh pengadilan, persidangan dapat diperpanjang," kata pengacara Min Kyoung-sic.
Contohnya ketika mantan presiden Park Geun-hye dimakzulkan pada Desember 2016. Mahkamah Agung baru memfinalisasi hukuman atas tuduhan korupsi dan pidana lainnya pada Januari 2021.
ADVERTISEMENT
Jika terbukti bersalah, maka Yoon menjadi presiden Korsel ketiga yang dinyatakan bersalah atas tuduhan pemberontakan.
Atas tuduhan pemberontakan, Yoon dapat dihukum seumur hidup atau hukuman mati. Namun, hukuman mati kemungkinan tidak akan dilaksanakan karena Korsel telah memberlakukan moratorium tidak resmi terhadap eksekusi mati sejak 1997.