news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Eks Sekretaris MA Nurhadi Diduga Pukul Petugas Rutan KPK

29 Januari 2021 17:55 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
ADVERTISEMENT
Seorang petugas Rutan KPK diduga menjadi korban pemukulan. Pelakunya diduga merupakan tahanan KPK, yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK membenarkan insiden itu. Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/1) pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1.
"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Ali kepada wartawan, Jumat (29/1).
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Peristiwa terjadi diduga karena kesalahpahaman saat petugas melakukan sosialisasi rencana renovasi di Rutan KPK. Namun, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut soal kesalahpahaman yang dimaksud.
"Peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman NHD terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan," kata Ali.
Kondisi Rutan Kelas 1 Jaktim Cabang Rutan KPK yang sempat kebanjiran. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
Menurut Ali, ada sejumlah petugas Rutan KPK lainnya yang berada di lokasi saat insiden terjadi. Petugas langsung mengamankan Nurhadi.
ADVERTISEMENT
"Pihak rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud. Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.
kumparan sudah mencoba menghubungi pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Nurhadi kini dalam proses menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nurhadi melalui menantunya Rezky Herbiyanto diduga menerima suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Keduanya juga didakwa bersama-sama menerima gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak selama periode 2014-2017.
Sidang terhadap keduanya sudah dua kali ditunda karena Rezky diketahui terpapar COVID-19 berdasarkan hasil swab PCR pada 7 Januari 2021.