Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Pindah dari Rutan KPK

22 Maret 2021 11:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi meminta dipindahkan penahanannya dari Rutan KPK. Ia meminta penahanannya dipindahkan ke Rutan Polres Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Nurhadi sudah mengirimkan surat permohonan pemindahan itu ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Diketahui bahwa Nurhadi saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang sedang dalam proses banding.
Kabar pengajuan permohonan Nurhadi tersebut dibenarkan oleh plt juru bicara KPK Ali Fikri. Ali menyebut, Nurhadi beralasan permohonan pemindahan tahanan itu karena kondisi kesehatan. Saat ini, Nurhadi tercatat berusia 63 tahun.
"Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, terdakwa Nurhadi mengajukan permohonan kepada pengadilan Tinggi Jakarta agar pindah rumah tahanan dari Rutan cabang KPK ke Rutan Polres Jakarta Selatan dengan alasan kesehatan dan sudah usia lanjut," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (22/3).
Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Merespons hal tersebut, Ali mengatakan bahwa KPK menghargai permohonan itu. Akan tetapi, ia menilai alasan Nurhadi untuk pindah rutan terlalu berlebihan. Sebab, hak-hak tahanan di Rutan KPK untuk Nurhadi, seluruhnya telah dipenuhi termasuk soal kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Rutan KPK juga memiliki dokter klinik yang siap kapanpun memeriksa kesehatan para tahanan. Sehingga alasan terdakwa tersebut berlebihan," kata dia.
Atas dasar itulah KPK meminta kepada majelis hakim PT DKI Jakarta untuk menolak permohonan pindah rutan dari Nurhadi.
"Untuk itu kami berharap Majelis Hakim banding menolak permohonan terdakwa tersebut karena kami berpandangan sama sekali tidak ada urgensinya pemindahan tahanan dimaksud. Terlebih selama proses penyidikan maupun persidangan kami nilai terdakwa Nurhadi juga tidak kooperatif," pungkasnya.
Nurhadi divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara saat menjadi sekretaris MA.
Hakim menilai Nurhadi telah terbukti menerima suap senilai Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Suap diberikan melalui Rezky Herbiyono.
ADVERTISEMENT
Selain itu ia juga menerima gratifikasi Rp 13.787.000.000. Sehingga total uang yang diterima keduanya yakni sebesar Rp 49.513.955.000. Angka ini berbeda dengan dakwaan jaksa yang menilai Nurhadi menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 83 miliar.
Atas dasar itu, KPK melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.