news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Eks Wagub Aceh Diduga Terima Rp 700 Juta di Kasus Dermaga Sabang

25 Februari 2019 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Gubernur Aceh, Muhammad Nazar. Foto: Twitter/@nazarsiraaceh
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Aceh, Muhammad Nazar. Foto: Twitter/@nazarsiraaceh
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, diduga menerima Rp 700 juta terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang di Aceh.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karyawan PT Nindya Karya, Bayu Ardhianto, yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK.
Dalam BAP itu disebutkan, Bayu mengetahui adanya pemberian uang kepada Irwandi melalui mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di wilayah Sabang, Izil Azhar.
Selain kepada Irwandi, Bayu mengakui adanya pemberian uang kepada Nazar. Nazar merupakan wagub yang berpasangan dengan Irwandi pada periode 2007-2012.
Menurutnya, pemberian uang itu dicatat dalam pembukuan pengeluaran uang yang dipakai untuk pengerjaan proyek Dermaga Sabang.
"Di BAP saudara selain kepada gubenur, ada penyerahan uang kepada wakil gubernur?" tanya jaksa ke Bayu di sidang dugaan gratifikasi dan suap dengan terdakwa Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/2).
ADVERTISEMENT
"Iya. Jadi saya tulis (di pembukuan itu) pengeluaran ada NAD 1, itu gubernur dan NAD 2 itu wakil gubenur," jawab Bayu.
"Ada kodenya?" tanya jaksa lagi.
"Iya," jawabnya.
"Di sini dalam catatan saudara untuk Pak Wakil Gubernur totalnya Rp 700 juta, Pak Muhammad Nazar, NAD 2 ini?" tanya jaksa.
"Iya betul, Pak," jawab Bayu.
"Kemudian untuk pihak panitia, BPK dan lain-lain yang tidak terkait dengan kontruksi dan operasional proyek Dermaga Sabang?" tanya jaksa lagi.
"Iya betul," jawab Bayu.
Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Menurutnya, uang yang diberikan kepada Nazar berasal dari dana biaya pembangunan proyek Dermaga Sabang. Bayu mengatakan proyek itu dikerjakan oleh beberapa perusahan dengan sistem Joint Operation (JO).
ADVERTISEMENT
Ia mengetahui adanya pemberian uang itu karena mencatat langsung pengeluaran uang tersebut, termasuk mencatat adanya pemberian kepada Irwandi.
Menurut Bayu, pemberian total uang kepada Irwandi melalui Izil Azhar sebesar Rp 32,45 miliar.
Bayu menyebut pengeluaran uang itu diketahui juga oleh Direktur Utama PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza.
Reza menyatakan dari total Rp 32,45 miliar, Irwandi disebut menerima Rp 29,89 miliar, Sementara Izil Azhar sebesar Rp 2,59 miliar.
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Di kasus ini, Irwandi didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap DOKA (Dana Otonomi Khusus Aceh).
Irwandi didakwa menerima suap Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui dua orang bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.
ADVERTISEMENT
Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur di Bener Meriah dari DOKA 2018.
Selain suap, Irwandi juga didakwa menerima uang Rp 32,7 miliar dari proyek pembangunan Dermaga Sabang Provinsi Aceh.
Irwandi diduga menjalankan aksinya bersama Izil Azhar. Izil pun telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Akan tetapi keberadaanya hingga saat ini tidak diketahui, sehingga KPK memasukkan Izil di Daftar Pencarian Orang (DPO).