Eks Waka BGN Pusung WA Menhan Sjafrie Sebelum Ditangkap: Bapak, Saya Difitnah

Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menjalani sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/8). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pemohon.
Pusung turut hadir dalam persidangan secara daring melalui Zoom untuk memberikan keterangan. Dia tidak dapat hadir secara langsung karena tengah ditahan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam keterangannya, Pusung mengungkapkan sempat menghubungi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melalui WhatsApp pada 1 Juni 2026. Saat itu dia mengaku mengadu karena merasa difitnah terkait sejumlah tuduhan selama menjabat di BGN.
“Bapak, saya ini difitnah,” kata Pusung mengulang isi pesannya di ruang sidang.
Selain itu, Pusung mengaku dirinya dituduh meminta mobil BMW tipe baru dan mengatur seluruh proyek tender di BGN.
“Saya dibilang minta mobil BMW tipe baru,” kata dia.
“Saya difitnah lagi bahwa 'Semua proyek tender itu lewat Pak Pusung'. Ini fitnah,” lanjutnya.
Selain itu, Pusung mengaku dituduh menerima uang terkait pengelolaan titik dapur MBG. Dia menyebut seseorang bernama Widhi yang disebut mendapatkan tiga titik dapur.
Menurut Pusung, Widhi mengaku telah membayar Rp 380 juta. Namun, dia membantah menerima uang tersebut.
“Ibu Widhi ini mendapatkan tiga titik. Dan dia membayar sejumlah uang menurut pengakuannya pada bulan April 2026 kemarin, beliau sampaikan ‘Saya bayar 380 juta’. Terus beliau bilang katanya 300 juta itu untuk Pak Pusung,” ceritanya.
Pusung mengatakan tuduhan-tuduhan tersebut kemudian disampaikannya kepada Sjafrie. Dia mengaku mendapat respons dari Sjafrie bahwa Presiden memutuskan untuk mengganti Kepala BGN dan dua wakilnya.
“Kesimpulan Presiden, Kepala dan dua Waka diganti,” kata Pusung mengutip Sjafrie.
Pusung mengaku siap apabila dirinya dicopot dari jabatan. Namun, dia keberatan jika pencopotan tersebut didasarkan pada fitnah-fitnah sebelumnya.
“Saya sangat siap menerima ini. Tapi kalau saya diganti karena fitnahan di atas yang saya WA Bapak itu, ini tidak baik bagi diri saya ke depan,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Pusung, Sjafrie menjawab singkat bahwa ada laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Presiden terkait pencopotannya itu.
“‘Laporan BPKP’, beliau jawab laporan BPKP kepada Presiden,” kata Pusung.
Belum ada keterangan dari Sjafrie mengenai keterangan Pusung tersebut. kumparan telah menghubungi Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait namun belum direspons.
Cerita Pusung Jadi Waka BGN: Ditelepon Sjafrie
Dalam persidangan, Pusung juga menceritakan awal mula dirinya ditunjuk sebagai Wakil Kepala BGN.
Dia mengatakan penunjukan dirinya sebagai Waka BGN bermula dari telepon Sjafrie pada 3 April 2024.
Dia kemudian datang ke kediaman Sjafrie sekitar pukul 04.00 keesokan harinya. Saat itu, Pusung menyebut hanya dirinya yang dipanggil.
“Pada tanggal 3 April 2024, jam 20.30, saya ditelepon oleh Bapak Sjafrie Sjamsoeddin. Beliau sampaikan, ‘Pak Pusung, besok menghadap saya di Posko.’ Posko itu rumahnya beliau di Sisingamangaraja nomor 1,” cerita Pusung.
“Saya datang besoknya jam 4 pagi, dan saya lihat beliau ada di ruangannya. Saya tanya, ‘Pak, kenapa sepi?’ Kata beliau, ‘Memang hanya kamu yang dipanggil’,” tambahnya.
Pusung kemudian mengatakan Sjafrie menyampaikan bahwa penunjukannya sebagai Wakil Kepala BGN merupakan perintah Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Beliau langsung menyampaikan, ‘Bapak Pusung, perintah Presiden terpilih,’ saat itu beliau menyebut 08 karena Bapak Prabowo waktu itu masih Menhan, ‘Perintah 08, kamu jadi Wakil Makan Siang Gratis. Kepalanya Bapak Burhanuddin Abdullah.’ Itu yang saya dengar dari beliau,” kata Pusung.
“Itu perintah. Saya nggak bisa menolak karena saya tentara. Nah, di situlah keberadaan saya mulai bekerja,” lanjutnya.
Terkait keterangan dari Pusung ini juga, belum ada keterangan dari pihak Sjafrie.
Dalam kasusnya, Pusung ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 atas kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025-2026.
Dalam kasus tersebut, Pusung diduga menyalahgunakan wewenangnya secara struktural dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pusung dituduh memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan lapangan untuk membuka celah mark-up anggaran, serta diduga terlibat dalam skandal jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan program tersebut. Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, penyidik juga menemukan dugaan markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Namun, kini Pusung mengajukan praperadilan menggugat penetapan status tersangka tersebut.
