Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Eks Walkot Bandung Dada Rosada Bebas dari Lapas Sukamiskin Besok
25 Agustus 2022 22:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada bakal keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung. Ia bisa bebas setelah pengajuan Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang diajukannya disetujui.
ADVERTISEMENT
Hal itu dibenarkan Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo.
"Insya Allah besok diperkirakan bebas, Cuti Menjelang Bebas ya," kata Sudjonggo melalui keterangannya, Kamis (25/8).
Dada bakal bebas setelah menjalani pidana hingga 10 tahun. Disinggung mengenai jumlah remisi yang diterima Dada sebelum bebas, Sudjonggo belum dapat memberikan keterangan.
Namun, teknis bebasnya Dada diarahkan untuk dikonfirmasi Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar.
"Untuk teknis, bisa ditanyakan langsung kepada Kalapas Sukamiskin," ucap dia.
Sementara Elly Yuzar belum merespons ketika dihubungi.
Dalam kasusnya, Dada divonis pidana kurungan selama 10 tahun oleh majelis hakim dan denda senilai Rp 600 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia terjerat kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) selama masa pemerintahannya Tahun Anggaran 2009-2010 sebesar Rp 6 miliar serta menyuap hakim yang menangani perkara korupsi dana Bansos tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada saat penyidikan, Dada Rosada sempat mangkir dari panggilan penyidik saat akan diperiksa sebagai tersangka. Namun ia kemudian mangkir dengan alasan harus menghadiri rapat Paripurna dengan DPRD Kota Bandung.
Busyro Muqoddas yang saat itu menjabat Wakil Ketua KPK menilai alasan Dada tidak masuk akal. Bahkan ia kemudian terancam dijemput secara paksa. Namun pada akhirnya Dada memenuhi panggilan tersebut hingga akhirnya ditahan KPK.
Kasus itu berlanjut hingga persidangan. Dada divonis pidana kurungan selama 10 tahun dan denda Rp 600 juta.