Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Eks Walkot Blitar Samanhudi Anwar Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Perampokan
5 September 2023 20:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Samanhudi memenuhi unsur pidana dalam dakwaan dan melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut hukuman pidana kepada terdakwa M. Samanhudi Anwar 5 tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Syahrir Sagir saat membacakan surat tuntutan di PN Surabaya, Selasa (5/9).
Syahrir menyampaikan, hal yang dapat meringankan terdakwa Samanhudi yakni bersikap sopan serta menyesali perbuatannya.
Sedangkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah Samanhudi dinilai merugikan orang lain, tokoh masyarakat dan pernah tersandung kasus hukum.
Setelah pembacaan tuntutan, Samanhudi meminta kepada majelis hakim untuk hadir secara offline saat sidang nota pembelaan berikutnya.
ADVERTISEMENT
"Izin yang mulia, saya akan bacakan pembelaan saya pribadi di depan majelis secara offline, serta pembelaan dari pengacara," ucap Samanhudi.
Namun, permintaan itu tidak dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi. Alasannya karena jaringan yang bagus dan suara jelas untuk digelar secara daring.
"Suara terdakwa terdengar dengan baik dan kami tetapkan online, jadi silakan saudara menyampaikan dalam sidang secara online. Majelis beranggapan tidak ada prinsip yang mengganggu ya, saya kira begitu ya dan bisa diterima ya," terang majelis hakim.
Sementara itu, penasihat hukum Samanhudi, Hendru Purnomo dan Wahyudin juga meminta sidang berikutnya digelar secara offline lantaran tidak membahayakan keselamatan. Namun, majelis hakim kembali menolak permintaan tersebut.
Hendru juga menilai tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya terlalu memberatkan. Menurutnya Samanhudi bukanlah otak dari perampokan itu seperti yang didakwakan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kliennya juga tidak merasa sakit hati dan dendam sehingga melakukan aksi perampokan terhadap Wali Kota Blitar, Santoso.
"Sakit hati hanya isu dan rumor yang timbul karena Samanhudi memberikan orasi yang sedemikian dahsyat dan dimengerti oleh masyarakat bahwa itu suatu hal yang sifatnya orasi," ungkapnya.
"Tapi dari penyidik dan jaksa (menganggap) sebagai hasutan, rasa ungkapan sakit hati, padahal tidak. Di sini tidak bisa dibedakan antara bahasa politik dan bahasa sehari-hari," lanjutnya.
Majelis hakim kemudian memutuskan sidang berikutnya dengan agenda pleidoi akan digelar pada Selasa (12/9) pekan depan.