Eks Walkot Blitar Samanhudi Rancang Perampokan di Penjara

27 Januari 2023 16:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Otak pelaku perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar yakni mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar (tengah) saat digiring menuju gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (27/1/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Otak pelaku perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar yakni mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar (tengah) saat digiring menuju gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (27/1/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditangkap polisi karena terlibat perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso. Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Senin, 12 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
Samanhudi menjadi otak kejahatan, menginisiasi perampokan kepada para pelaku lain yang ia temui di Lapas Jawa Tengah medio Agustus 2020 - Februari 2021.
Ya, Samanhudi merupakan narapidana kasus suap. Kader PDIP ini ditangkap KPK dan dijebloskan ke penjara.
Samanhudi memberikan informasi kondisi di dalam rumah dinas Wali Kota Blitar sehingga para pelaku dapat merampok dengan sukses.
"Dikenakan Pasal 365 jo 55 KUHP jo 56 KUHP," katanya. "Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman 12 tahun penjara."
Polisi menangkap Samanhudi di salah satu tempat olahraga di Kota Blitar sekitar pukul 03.00 WIB, Jumat (27/1).
Muhammad Samanhudi Anwar resmi ditahan KPK pada tahun 2018 dalam kasus suap. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Toni menyampaikan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyidikan lanjutan dari tersangka sebelumnya yang telah ditangkap.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka, yaitu Mujiadi Asmuri, dan Ali. Sedangkan tersangka yang masih buron adalah Okky Suryadi dan Medy Afriyanto, keduanya berusia 35 tahun.
ADVERTISEMENT
Samanhudi menjadi Wali Kota Blitar periode 2010- 2015. Dia kemudian terpilih lagi untuk periode 2016-2021. Namun, pada 2018 dia berurusan dengan KPK tak bisa melanjutkan jabatan publiknya.