Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Eks Walkot Semarang Mbak Ita Gugat Praperadilan Status Tersangka KPK
6 Desember 2024 22:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dilihat dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024. Mbak Ita selaku pemohon, sementara Pimpinan KPK menjadi termohon.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (6/12).
Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan sidang akan diadili oleh hakim tunggal Jan Oktavianus.
"Sidang pertama: Senin, 16 Desember 2024," ungkap Djuyamto.
Dalam petitum gugatan yang disampaikan, Mbak Ita meminta Hakim PN Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangkanya di KPK. Ia juga meminta penyidikan yang tengah berjalan di KPK untuk dihentikan.
Di sisi lain, Mbak Ita juga meminta larangan bepergian ke luar negerinya dicabut dalam tempo 3 x 24 jam setelah putusan praperadilan dibacakan.
ADVERTISEMENT
KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penyidik bahkan telah mencegah Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, bepergian ke luar negeri.
Selain Mbak Ita dan suaminya, dua orang lainnya yang dicegah yakni: Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono dan Rahmat U. Djangkar yang merupakan pihak swasta.
Adapun kasus yang sedang diusut KPK, yakni:
KPK sudah menjerat tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum diumumkan secara resmi ke publik.