news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Eks Walkot Yogya Terima Vonis 7 Tahun Bui, Minta Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

7 Maret 2023 17:22 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang putusan kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di PN Yogyakarta, Selasa (28/2).  Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang putusan kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di PN Yogyakarta, Selasa (28/2). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyatakan menerima putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis terhadap dirinya dalam kasus suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Haryadi diputus 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta (PN Yogya).
"Bersama ini kami selaku Kuasa Hukum dari H. Haryadi Suyuti menyampaikan bahwa klien kami tersebut menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: 007/ PID. SUS.TPK / 2022 / PN. YOGYAKARTA," kata Kuasa hukum Haryadi, Muh Yusron Rusdiono dalam surat yang ditujukan kepada KPK, Selasa (7/3).
Dalam surat itu, kuasa hukum meminta agar Haryadi dieksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Oleh karena itu, kami atas nama H. Haryadi Suyuti memohon agar yang bersangkutan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung," katanya.
Kuasa hukum Haryadi yang lain, Muhammad Fahri Hasyim, membenarkan isi surat itu. Di sisi lain, Haryadi juga menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Kota Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
"Kepada warga Kota Yogyakarta dan jajaran pemerintah Kota Yogyakarta maka Pak HS meminta maaf lahir dan batin sekaligus doa restu semoga selalu diberikan kesehatan, kekuatan dan ketabahan dalam menjalankan putusan pengadilan ini, semoga Allah SWT senantiasa meridhoi," kaya Hasyim.
Hasyim mengatakan, sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum dan perundang-undangan, Haryadi tulus ikhlas menjalankan proses hukum sebaik-baiknya.
"Semoga Kota Yogyakarta ke depannya akan semakin maju dan terus berkembang seiring perkembangan zaman.Semoga Kota Yogyakarta ke depannya tetap berhati nyaman," katanya.

Haryadi Divonis 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Yogya memvonis eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti 7 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haryadi Suyuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi dalam amar putusannya, Selasa (28/2).
ADVERTISEMENT
Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu 6 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan Haryadi Suyuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Haryadi uang pengganti sejumlah Rp 165 juta.
Ketentuannya, jika Haryadi tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pidana ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Haryadi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau terpidana tak mencukupi harta bendanya untuk uang pengganti maka diganti pidana penjara 2 tahun," katanya.
Pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik yang dipilih juga diberikan majelis hakim kepada Haryadi.
"Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik yang dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," ucap Haryadi.