Eksekusi Mati Tuti Pengaruhi Penempatan Kembali TKI ke Saudi

31 Oktober 2018 15:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hanif Dhakiri, Menaker (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hanif Dhakiri, Menaker (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri kembali mempertimbangkan kesepakatan kerjasama sistem penempatan tenaga kerja satu kanal pekerja migran Indonesia antara RI-Arab Saudi. Hal ini dilakukan usai TKI Tuti Tursilawati dieksekusi oleh Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Eksekusi mati Tuti dilakukan pada Senin (29/10) lalu oleh otoritas berwenang di Arab Saudi. Tuti dieksekusi karena dituduh membunuh majikannya, padahal tindakan itu dilakukan perempuan asal Majalengka tersebut untuk membela diri dari tindakan pelecehan seksual.
Pelaksanaan eksekusi sendiri hanya berselang beberapa pekan setelah penandatangan kerjasama penempatan satu kanal RI-Saudi pada 18 Oktober lalu.
Tuti Tursilawati (Foto: Dok. Migrant Care)
zoom-in-whitePerbesar
Tuti Tursilawati (Foto: Dok. Migrant Care)
Hanif menjelaskan, dengan adanya eksekusi mati terhadap Tuti, kelanjutan kerjasama yang telah dijalin itu ke depannya akan kembali dikoordinasikan dengan Kementerian dan lembaga pemerintah terkait lainnya.
"Tapi dengan peristiwa ini tentu kita akan nantilah kita koordinasikan dulu dengan kementerian terkait dengan Kemlu, BNP2TKI, dan lain-lain," ucap Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/10).
ADVERTISEMENT
Politikus PKB ini pun memastikan, kerjasama yang sudah dijalin dengan Saudi tersebut sifatnya belum permanen masih merupakan uji coba, sehingga bisa direvisi dalam jangka waktu tertentu.
"Setiap enam bulan akan dievaluasi. Sekarang sedang disiapkan instrumennya," ujar Hanif.
Ia juga menegaskan, sistem penempatan satu kanal yang sudah disepakati, bukan berarti Indonesia telah mencabut moratorium pengiriman tenaga kerja di Timur Tengah termasuk Saudi.
Namun, sistem baru tersebut akan mengatur beberapa hal mengenai penempatan tenaga kerja, salah satunya melarang WNI di Saudi bekerja di bawah kafalah (majikan perorangan).
Dipaparkan Hanif dengan adanya sistem satu kanal maka WNI yang mau bekerja di Saudi hanya diperbolehkan bekerja di sistem syarikah (perusahaan yang bertanggungjawab kepada Pemerintah Arab Saudi), di beberapa kota dan sejumlah jenis pekerjaan.
ADVERTISEMENT
"Penempatannya juga terbatas hanya di kota tertentu yang secara diplomatik maupun teknis kejangkau oleh perwakilan kita di Saudi. Kalau di ujung-ujung jauhkan enggak. Misal di sekitaran Makkah, Madinah," jelas Hanif.