Eksepsi Habib Rizieq: Dakwaan Jaksa Penuh Fitnah dan Tuduhan Keji

Habib Rizieq menyampaikan keberatannya atas dakwaan kasus kerumunan Petamburan yang disusun jaksa. Ia menilai dakwaan itu penuh fitnah dan tuduhan keji terhadapnya.
Hal itu termuat dalam eksepsi pribadi Habib Rizieq terkait kasus kerumunan Petamburan yang dibagikan pihak pengacara. Eksepsi dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3).
"Sebagai pendahuluan saya terlebih dahulu menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dakwaan JPU yang penuh dengan fitnah dan tuduhan keji," ujar Habib Rizieq dikutip dari lembar eksepsi.
Salah satu yang dia singgung soal peristiwa di Bandara Soekarno Hatta saat tiba dari Arab Saudi, 10 November 2020. Menurut Habib Rizieq, ia dan rombongan sudah membawa surat bebas COVID-19 yang kemudian diserahkannya ke seorang petugas bandara.
Namun menurut dia, karena dari sejak pintu pesawat sudah banyak yang menjemputnya, ia tak bisa lagi bertemu petugas tersebut.
"Sehingga kami tidak pernah mendapat penjelasan tentang pandemi dari Pihak Bandara baik secara lisan mau pun tulisan," ujar dia.
Ia menyebut bahwa paspor serta surat dari pihak bandara baru diantarkan ke rumah pada 17 November 2020 atau beberapa hari setelah peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya.
"Sejak saat itulah kami mengetahui tentang keharusan isolasi selama 14 (empat belas) hari, bagi yang baru datang dari Luar Negeri," ujar Habib Rizieq yang mengaku langsung melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan Tim Mer-C.
Ia membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya sudah mendapat penjelasan soal COVID-19 serta kewajiban isolasi mandiri. Ia pun membantah dakwaan jaksa bahwa pernah menolak isolasi dan malah berkerumun bersama massa penjemput.
"Justru sepanjang jalan saya terus mengingatkan massa agar patuhi prokes dan jaga diri serta buka jalan agar saya bisa lancar menuju rumah dan massa bisa bubar kembali ke rumah masing-masing," ujar dia.
Habib Rizieq didakwa dengan pasal berlapis secara alternatif dalam kasus kerumunan ini. Mulai dari pasal penghasutan karena pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan hingga UU Ormas.
Habib Rizieq menyatakan tidak pernah menghasut terkait dengan acara Maulid Nabi. Menurut dia, dakwaan penghasutan itu upaya jahat kriminalisasi terhadapnya.
Pelanggaran prokes menurut dia sudah dibayarkan denda Rp 50 juta sebagaimana aturan.
Ia pun menyatakan tidak pernah melawan pejabat terkait kekarantinaan kesehatan sebagaimana dakwaan kedua. Bahkan acara Maulid Nabi disebut turut dijaga aparat.
