Eksepsi Rafael Alun: Minta Dakwaan Batal lalu Dibebaskan

6 September 2023 14:10 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo bersiap pada acara pembacaan nota keberatan atau eksepso di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo bersiap pada acara pembacaan nota keberatan atau eksepso di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim agar membatalkan dakwaan terhadap dirinya. Selain itu, mantan pejabat Ditjen Pajak itu minta dibebaskan dari tahanan.
ADVERTISEMENT
Permohonan itu disampaikan dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya pada sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
"Kami tim penasihat hukum saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo memohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan: Membebaskan saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala dakwaan Penuntut Umum; melepaskan saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," kata kuasa hukum Alun dalam petitumnya.
Permohonan tersebut disampaikan karena pengacara Alun menganggap dakwaan jaksa KPK cacat dan tidak cermat. Bagi mereka, KPK belum berhak menjerat Alun karena dianggap sebagai pelanggaran tugas sebagai ASN.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo disapa wartawan saat tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sehingga dugaan pelanggaran yang dilakukan Alun, dalam hal perpajakan, semestinya terlebih dahulu diperiksa oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) serta diuji dan dibuktikan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penetapan tersangka Alun oleh KPK juga dinilai cacat prosedural dan tidak sah karena dilaksanakan pada saat penyelidikan. Bersamaan dengan dimulainya proses penyidikan serta tidak disertai dengan surat penetapan tersangka.
"Maka bagaimana mungkin penyidik KPK memiliki dua alat bukti yang sah ketika dimulainya penyidikan bersamaan dengan ditetapkannya tersangka (kini terdakwa)?" kuasa hukum Alun mempertanyakan.
Atas beberapa dasar tersebut, kuasa hukum Alun mengatakan sepatunya kliennya dilepaskan dari segala tuntutan atau dakwaan jaksa. "Sudah sepantasnya untuk saudara terdakwa dinyatakan lepas dari seluruh dakwaan saudara penuntut umum," imbuh kuasa hukum Alun.
Eksepsi yang disampaikan Alun tersebut sebagai keberatan atas dakwaan jaksa KPK yang dijatuhkan kepada mantan pejabat pada Ditjen Pajak itu.
Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo telah menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar. Gratifikasi itu diterima Alun bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek.
ADVERTISEMENT
Keduanya menerima gratifikasi dalam kurun waktu 11 tahun, yakni sejak 2002 hingga 2013, saat Alun mulai menjadi pejabat pajak.
Gratifikasi Alun bersama istrinya itu diterima dari wajib pajak lewat tiga perusahaan yakni, PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Bukit Hijau Asri. Ketiga perusahaan tersebut sengaja dibuat Rafael dan digunakan sebagai konsultan pajak.
Lewat perusahaannya, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak. Pemberian gratifikasi dilakukan agar dipermudah dalam menyelesaikan pajak.
Gratifikasi tersebut diterima Alun dari sejumlah pihak wajib pajak. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Tak hanya gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa pencucian uang yang nilainya mencapai Rp 100 miliar lebih. Pencucian uang tersebut dilakukan dari hasil gratifikasi yang diduga diterima dalam kurun 2003-2010 dan 2011-2023.
Pencucian uang Alun dilakukan lewat pembelian sejumlah aset, penyimpanan di rekening lain hingga membeli kendaraan mewah. Kebanyakan transaksi tersebut dilakukan menggunakan rekening anonim.