Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Ekspresi Anies-Muhaimin saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Terdengar Astagfirullah
22 April 2024 13:43 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin. Gugatan itu ditolak dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
ADVERTISEMENT
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Tidak lama setelah Suhartoyo membacakan putusan gugatan ini, terdengar ada suara 'Astagfirullah' di dalam ruang sidang. Tidak jelas siapa yang mengucapkannya. Namun, sumber suara berasal dari kubu Anies-Muhaimin.
Sementara ekspresi Anies-Muhaimin ketika gugatan mereka ditolak MK, hanya duduk diam. Sedangkan kuasa hukum mereka, Bambang Widjojanto terlihat sempat sibuk mengetik dan Refly Harun memegang dahinya menggunakan tangannya.
Putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK yakni: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Adapun putusan tidak bulat. Tiga hakim menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
ADVERTISEMENT
Sidang belum usai. Saldi Isra kemudian membacakan isi dissenting opinion. Saat itu, Saldi menyampaikan dua alasan utama akhirnya memutuskan punya pandangan berbeda dengan mayoritas hakim lainnya.
Saat Saldi membacakan dissenting opinion, Anies-Cak Imin terlihat berbincang berdua, seperti berdiskusi serius. Anies juga beberapa kali menunjuk tampilan layar besar yang menunjukkan isi dissenting opinion yang dibacakan Saldi.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini