Emak-emak Pemotor yang Masuk Tol Tak Ditahan, Hanya Ditilang dan Didenda

27 April 2021 14:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan melintas di tol dalam kota kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (10/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintas di tol dalam kota kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (10/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang emak-emak berinisial B yang viral karena mengendarai motor masuk ke jalan tol dalam kota sudah diamankan polisi. Meski begitu B tak ditahan.
ADVERTISEMENT
B hanya dikenakan sanksi tilang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 287 dan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pasal 287 itu denda Rp 500 ribu, kalau untuk tidak memiliki surat izin mengemudi (Pasal 281) denda Rp 1 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/4).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Menurut Yusri, B juga tak memiliki SIM. Sementara sepeda motor yang ia gunakan hasil dari meminjam temannya.
"Karena ini pelanggaran tidak kita lakukan penahanan, tapi penilangan dengan barang bukti kendaraan motor," sambungnya.
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Dari hasil pemeriksaan, emak-emak itu mengaku tak mengerti cara menggunakan GPS dan kemudian diarahkan ke pintu tol. Meski demikian, ia tetap men-tap kartu uang elektronik ke mesin pembayaran di Gerbang Tol Angke 1.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan tidak mengerti dan menggunakan GPS mobil punya, kemudian diarahkan ke pintu tol dan dia ikuti. Kemudian keluar dari situ. Ini terjadi pelanggaran. Itu motifnya dia tidak mengerti menggunakan GPS yang untuk mobil," ujar Yusri.
Selain itu, B juga merupakan warga Kepulauan Riau yang belum hafal betul jalanan Ibu Kota, sehingga ia menggunakan GPS.