Empat Penyuap Bupati Bengkayang Segera Disidang di Pontianak

1 November 2019 20:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus suap proyek pekerjaan di Pemkab Bengkayang tahun 2019, Nelly Margaretha (kanan) akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Senin (14/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus suap proyek pekerjaan di Pemkab Bengkayang tahun 2019, Nelly Margaretha (kanan) akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Senin (14/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
KPK merampungkan penyidikan terhadap empat orang tersangka kasus dugaan suap Bupati Bengkayang nonaktif, Suryadman Gidot.
ADVERTISEMENT
Mereka ialah Rodi, Yosef, Nelly Margaretha dan Bun Si Fat. Berkas penyidikan keempatnya pun telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Penyidikan untuk 4 tersangka dalam perkara suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019 telah selesai," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Jumat (1/11).
"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka, berkas, dan barang bukti ke penuntutan," lanjut Febri.
Penyuap Bupati Bengkayang ditahan KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Selanjutnya, kata Febri, jaksa KPK menyusun surat dakwaan untuk keempat orang itu. Keempatnya akan disidang di Pengadilan Tipikor Pontianak.
"Rencana sidang akan dilakukan di Pontianak," ucapnya.
Febri menyebut selama penyidikan empat orang tersebut, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 100 orang. Ratusan saksi itu terdiri dari Wakil Bupati Bengkayang, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Kepala BPKAD Bengkayang, Sekretaris pada Dinas PU Bengkayang, Kepala Sekolah, wiraswasta, dan ibu rumah tangga.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Suryadman, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius, Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus sebagai tersangka.
Penyuap Bupati Bengkayang ditahan KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Suryadman dan Aleksius diduga menerima suap Rp 336 juta dari kelima orang rekanan Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang itu. Suap diduga merupakan fee sebagai imbal balik dari proyek-proyek yang dikerjakan para rekanan itu.
Suryadman diduga meminta uang itu melalui Aleksius untuk keperluan pribadinya.