Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
KPK merampungkan penyidikan terhadap empat orang tersangka kasus dugaan suap Bupati Bengkayang nonaktif, Suryadman Gidot.
ADVERTISEMENT
Mereka ialah Rodi, Yosef, Nelly Margaretha dan Bun Si Fat. Berkas penyidikan keempatnya pun telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Penyidikan untuk 4 tersangka dalam perkara suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang , Kalimantan Barat tahun 2019 telah selesai," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Jumat (1/11).
"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka, berkas, dan barang bukti ke penuntutan," lanjut Febri.
Selanjutnya, kata Febri, jaksa KPK menyusun surat dakwaan untuk keempat orang itu. Keempatnya akan disidang di Pengadilan Tipikor Pontianak.
"Rencana sidang akan dilakukan di Pontianak," ucapnya.
Febri menyebut selama penyidikan empat orang tersebut, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 100 orang. Ratusan saksi itu terdiri dari Wakil Bupati Bengkayang, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Kepala BPKAD Bengkayang, Sekretaris pada Dinas PU Bengkayang, Kepala Sekolah, wiraswasta, dan ibu rumah tangga.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Suryadman, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius, Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus sebagai tersangka.
Suryadman dan Aleksius diduga menerima suap Rp 336 juta dari kelima orang rekanan Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang itu. Suap diduga merupakan fee sebagai imbal balik dari proyek-proyek yang dikerjakan para rekanan itu.
Suryadman diduga meminta uang itu melalui Aleksius untuk keperluan pribadinya.