Erani Yustika Gantikan Sugito Sebagai Irjen Kemendes

29 Mei 2017 11:59 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pelantikan Plt Irjen Kemendes PDTT (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan Plt Irjen Kemendes PDTT (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
Posisi Inspektur Jenderal di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang sebelumnya dijabat Sugito, tersangka kasus korupsi WTP, resmi tergantikan pada Senin (29/5). Menteri Kemendes PDTT, Eko Putro Sandjojo, melantik Ahmad Erani Yustika sebagai pelaksana tugas Irjen Kemendes PDTT di Gedung Kemendes PDTT, Kalibata, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Erani bukan orang asing di Kemendes PDTT. Dia merupakan Direktur Jenderal Pembagunan Kawasan Tertinggal Kemendes PDTT.
"Karena Pak Erani memiliki integritas yang tinggi, dan memiliki latar belakang pendidikan di bidang keuangan ini cocok," kata Eko.
Dia menegaskan saat ini Sugito telah dicopot dari jabatan Irjen di Kemendes PDTT. Tetapi jika nanti Sugito tidak terbukti bersalah maka dia akan dikembalikan pada jabatan. Sedangkan jika terbukti bersalah maka sanksi terberat yang akan diberikan yaitu pemecatan.
"Pak Gito dicopot jabatannya sebagai Irjen sampai nanti ada keputusan tetap," kata dia.
Pelantikan Plt Irjen Kemendes PDTT (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan Plt Irjen Kemendes PDTT (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
Selain melantik Plt, Kemendes PDTT kini juga membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk mencari Irjen definitif. Nantinya Pansel akan membuka seleksi secara terbuka sesuai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Sugito bersama seorang pejabat eselon III Kementerian Desa PDTT ditangkap KPK karena dugaan pemberian suap terkait dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kementerian Desa PDTT di tahun anggaran 2016. 
Pada KPK juga menetapkan dua pegawai BPK, yaitu satu auditor BPK dan satu pejabat eselon I BPK sebagai tersangka.