BPK: Rochmadi Saptogiri Bukan Auditor Pembelian Lahan RS Sumber Waras

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Rochmadi Saptogiri (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rochmadi Saptogiri (Foto: Bagus Permadi/kumparan)

Auditor utama keuangan negara III BPK, Rochmadi Saptogiri telah dijebloskan ke penjara karena kasus suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Isu merebak dan menyebutkan Rochmadi adalah auditor pembelian lahan RS Sumber Waras yang sempat menjadi polemik.

Hasil audit investigasi menyatakan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI terindikasi mengalami kerugian negara sebesar Rp 191 miliar. Hal ini yang kemudian juga menyeret nama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama (Ahok) yang disebut bertanggung jawab atas pembelian lahan RS Sumber Waras.

Bagaimana respons BPK mengklarifikasi isu tersebut?

BPK menegaskan, Rochmadi bukan auditor yang mengawasi investigasi pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Kebetulan auditor utama kami tidak menangani kasus Sumber Waras. Auditor kemarin yang diduga disuap itu tidak terlibat Sumber waras," komisioner BPK Agung Firman Sampurna di kantor BPK, Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Senin (29/5).

Firman menambahkan, setiap rekomendasi maupun laporan keuangan yang disampaikan BPK merupakan hasil pekerjaan sebuah sistem. Audit tak dikerjakan per individu.

"Audit di BPK itu sistem, tidak tergantung pada orang per orang. Tetapi kami tetap menghormati langkah hukum yang dilakukan KPK," ucap Firman.

Seperti diketahui, terkait kasus yang membuatnya dijebloskan ke penjara, Rochmadi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor. Pasal itu mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Baca juga; 2 Auditor BPK dan Irjen Kemendes Dijebloskan ke Penjara

Baca juga: Rochmadi Saptogiri, Auditor Senior BPK yang Dicokok KPK