Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Erick Thohir soal Dirut Waskita Karya Tersangka: Ini Peringatan Buat BUMN Lain
29 April 2023 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sudah mendapat informasi soal Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka. Ia menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Erick di Jakarta, Sabtu (29/4).
Ia pun berharap kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi BUMN lain. Khususnya agar bekerja dengan transparan.
"Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan," kata Erick.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut bahwa Destiawan dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Penetapan tersangka sudah dilakukan penyidik sejak Kamis (27/4). Penahanan juga dilakukan pada hari yang sama usai pemeriksaan Destiawan.
ADVERTISEMENT
Kasus ini sedang diusut Kejaksaan Agung sejak beberapa waktu lalu. Sudah beberapa pihak yang dijerat sebagai tersangka. Diduga penetapan tersangka Destiawan merupakan pengembangan dalam kasus tersebut.
Awalnya, Kejaksaan mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fiktif pada PT Waskita Beton Precast Tahun 2016-2020. Kemudian ada 4 tersangka dari pihak Waskita Beton Precast yang dijerat.
Diduga terjadi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti sepanjang 2016-2020.
Modus yang dilakukan yakni PT Waskita Beton Precast diduga melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif.
ADVERTISEMENT
Tak dijelaskan barang dan proyek apa saja yang dikerjakan dalam pengadaan fiktif tersebut. Namun, akibat perbuatan mereka dalam pengadaan fiktif tersebut, muncul kerugian negara yang nilainya Rp 2.583.278.721.001.
Bahkan salah satu tersangka dalam kasus ini ialah Hasnaeni atau yang dikenal sebagai 'Wanita Emas'. Ia diduga terlibat selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical.
Kasus pun mulai berkembang. Saat awal, Kejaksaan menyatakan kasus terkait Waskita Beton Precast. Kini, para tersangka disebut bersama-sama melawan hukum terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Sejumlah pihak dari Waskita Karya kemudian menjadi tersangka. Termasuk menyasar hingga Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Suwardjono.
ADVERTISEMENT